MEDIA SELAYAR. Hasil Survey Kementerian Perhubungan Dirjen Perhubungan Laut, Kantor Kesyahbandaran Utama Makassar atas kapal feri KM. Tunu Pratama Jaya 2888 pada kesimpulannya menyatakan bahwa kapal tersebut laik layar dan dinyatakan dapat memuat penumpang sesuai dengan sertifikat keselamatan penumpang yang masih berlaku.
Hal ini terungkap dari laporan survey yang dikeluarkan oleh Kantor Kesyahbandaran Utama Makassar, hari ini Rabu 14 Maret 2018 di Makassar.
Selanjutnya akan dilaksanakan kajian tehnis atas persetujuan pengoperasian kapal penyeberangan Bira -Pamatata dan Pamatata-Bira pada Jumat 16 Maret 2018, di kantor Dinas Perhubungan Sulsel di Makassar.
Ditanya mengenai jadwal kapan kapal ini akan beroperasi, Kadis Perhubungan Kabupaten Kepulauan Selayar, Andi Baso SH. MH menjawab bahwa apa yang diupayakan pemkab saat ini adalah membantu mempercepat beroperasinya kapal KM. Tunu Pratama Jaya 2888 dijalur penyeberangan Bira- Pamatata.
Baik itu urusan ke Perhubungan Pusat maupun urusan di Dinas Perhubungan Sulsel. Semua kita lalui dan ini adalah perintah Bupati untuk mempercepat urusan kapal tersebut agar bisa beroperasi melayani masyarakat Selayar.
Mengenai operasional kapal KM. Tunu Pratama Jaya 2888, Andi Baso menyebut bahwa ini adalah murni investasi swasta dan sampai saat ini kita menunggu persetujuan dari Pemerintah Provinsi Sulawesi - Selatan.
Sementara itu pemilik PT. Raputra Jaya, H. Uddin melalui media mengungkapkan kekesalannya. Ia menilai bahwa Pemerintah Provinsi Sulsel lambat mengeluarkan izin operasional kapal KM. Tunu Pratama Jaya 2888 di Selayar.
Ia menyebut bahwa ternyata urusan di Jakarta jauh lebih mudah dari pada mengurus di Pemprov Sulsel. Seyogyanya pemprov Sulsel lebih mempermudah urusan dari pada di pusat tapi kenyataannya jauh lebih lambat, ujarnya lagi kepada Pewarta.
Hingga berita ini diturunkan belum ada konfirmasi ke pihak Dishub Sulsel terkait hal ini. (Lo2)