Dari data yang ada, pda tahun 2018, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa serentak di 16 Desa yang tersebar di 9 Kecamatan.
Rencana jadwal yang ada, Pilkades akan digelar pada 14 Juli 2018 mendatang, dan tahapannya telah dimulai pada bulan April 2018 ini. Hal ini diketahui pada saat pelaksanaan rakor yang dilaksanakan Dinas PMD terkait pelaksanaan Pilkades beberapa waktu lalu.
Dari 83 desa dan 11 Kecamatan yang ada di Kabupaten Kepulauan Selayar, pada tahun 2018 ini ada 16 Desa yang akan menggelar Pilkades, yakni :
1. Kecamatan Pasilambena : Desa Garaupa Raya
2. Kecamatan Pasimarannu : Desa Sambali, Desa Lamantu dan Desa Majapahit
3. Kecamatan Takabonerate : Desa Khusus Pasitallu
4.Kecamatan Pasimasunggu: Desa Teluk Kampe
5. Kecamatan Pasimasunggu Timur : Desa Ujung dan Desa Bonto jati
6. Kecamatan Buki : Desa Mekar Indah dan Desa Buki Timur
7. Kecamatan Bontomatene : Desa Tamalanrea
8. Kecamatan Bontomanai : Desa Bonto Koraang dan Desa Keburu
9. Kecamatan Bontosikuyu : Desa Khusus Bahuluang, Desa Harapan dan Desa Lowa
Pemilihan Kepala Desa serentak pada tahun 2018 tinggal menghitung bulan, berbagai persiapan mungkin sudah dilakukan oleh warga yang berminat untuk mencalonkan diri menjadi bakal calon Kades.
Dari 83 desa dan 11 Kecamatan yang ada di Kabupaten Kepulauan Selayar, pada tahun 2018 ini ada 16 Desa yang akan menggelar Pilkades, yakni :
1. Kecamatan Pasilambena : Desa Garaupa Raya
2. Kecamatan Pasimarannu : Desa Sambali, Desa Lamantu dan Desa Majapahit
3. Kecamatan Takabonerate : Desa Khusus Pasitallu
4.Kecamatan Pasimasunggu: Desa Teluk Kampe
5. Kecamatan Pasimasunggu Timur : Desa Ujung dan Desa Bonto jati
6. Kecamatan Buki : Desa Mekar Indah dan Desa Buki Timur
7. Kecamatan Bontomatene : Desa Tamalanrea
8. Kecamatan Bontomanai : Desa Bonto Koraang dan Desa Keburu
9. Kecamatan Bontosikuyu : Desa Khusus Bahuluang, Desa Harapan dan Desa Lowa
Pemilihan Kepala Desa serentak pada tahun 2018 tinggal menghitung bulan, berbagai persiapan mungkin sudah dilakukan oleh warga yang berminat untuk mencalonkan diri menjadi bakal calon Kades.
Fakta dilapangan kebanyakan warga yang berminat mencalonkan diri, hanya melakukan pendekatan dan lobi-lobi ditingkat bawah tanpa memahami Peraturan yang yang dibuat oleh Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Permendagri).
Ada baiknya sebelum maju mencalonkan diri para calon, memahami peraturan yang sudah dibuat oleh pamerintah agar persiapan lebih matang. Baca dan pahami Permendagri No 65 Tahun 2017 Tentang Perubahan Permendagri No 112 Tentang Pemilihan Kepala Desa (*)