Panwas Selayar Sosialisasikan Cara Pengajuan Sengketa Pilgub

Media Selayar
Jumat, 27 April 2018 | 07:59 WIB Last Updated 2020-05-05T03:06:37Z
selayar

MEDIA SELAYAR. Panwas Kabupaten Kepulauan Selayar melaksanakan Sosialisasi Tata Cara Pengajuan Sengketa Pilgub. Kegiatan ini berlangsung di Gedung Rayhan, Kamis 26 April 2018.

Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) mengadakan Sosialisasi tentang Tata cara Pengajuan Sengketa Pilgub Tingkat Kabupaten Kepulauan Selayar. Dihadiri oleh unsur Panwas Kecamatan, pihak LO pasangan calon serta pekerja pers.

Selain itu juga dihadiri oleh anggota Panwas Kabupaten, Drs. Sirajuddin, Abd. Kadir, Panwas bersama anggota Panwaslu Kecamatan.

Ketua Panitia, Dwi Arianti Reni mengatakan, bahwa kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka Pilgub dan Wagub, DPR, DPRD, DPD, Presiden, mendasari peraturan Bawaslu dengan tujuan untuk memaksimalkan fungsi pengawasan Pemilu, sehingga Panwas lebih bermartabat dan profesional,”ujarnya.

Pelaksanaan sosialisasi ini dilaksanakan selama dua hari yakni Kamis dan Jumat, 26 hingga 27 April 2018.

Anggota Panwaslu Kabupaten Kepulauan Selayar, Drs. Sirajuddin dalam materinya seusai membuka sosialisasi tersebut menyampaikan bahwa sengketa yang sampai di MK rata-rata pasangan calon (Paslon) yang kalah menjadikan Daftar Pemilih sebagai Obyek sengketa.

Selain itu obyek sengketa lainnya, adalah suasana Kampanye. Penyelesaiannya perlu dipercepat mengingat waktu penyelesaian sengketa rata rata singkat,”ungkapnya.

Sangketa pemilu kada merupakan sangketa yang timbul adanya perbedaan penafsiran antara para pihak atau suatu ketidakjelasan yang berkaitan dengan suatu masalah fakta kegiatan, peristiwa atau ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemilu kada.

Panwas Pemilu akan menjadi penengah kepada pihak yang merasa dirugikan, bersama Rakyat Awasi Pemilu dan bersama Bawaslu tegakkan keadilan Pemilu.

Sementara penyelesaian sengketa Pemilukada, Panwaslu dalam menyelesaikan sengketa Pemilu dapat melakukan beberapa tahapan diantaranya mempertemukan pihak-pihak yang bersengketa. Dan sengketa dinyatakan selesai apabila terjadi musyawarah dan mufakat. Jenis pelanggaran diantaranya, Pidana, Administrasi dan Kode Etik,” katanya. (Takwin)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Panwas Selayar Sosialisasikan Cara Pengajuan Sengketa Pilgub

Trending Now

Iklan