Diklat ini terselenggara atas Kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar melalui Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran dan Akademi Teknik dan Keselamatan Penerbangan (ATKP) Makassar.
Peserta yang berjumlah 193 orang utusan dari Damkar, bersama utusan dari OPD lainnya, tim relawan dan masyarakat umum, tampak antusias mengikuti diklat tersebut.
Hadir Direktur ATKP Makassar Agus Santoso, S.H.,M.M., para Kepala OPD lingkup Setda Kepulauan Selayar, sejumlah pejabat ATKP Makassar, serta para Instruktur.
Hadir Direktur ATKP Makassar Agus Santoso, S.H.,M.M., para Kepala OPD lingkup Setda Kepulauan Selayar, sejumlah pejabat ATKP Makassar, serta para Instruktur.
Wakil Bupati Kepulauan Selayar Dr. H. Zainuddin, S.H.,M.H dalam sambutannya menjelaskan bahwa untuk mencegah kebakaran diperlukan keterampilan, skil dan pengetahuan, serta mental yang baik.
“Kita semua berharap tidak ada lagi kebakaran, sekalipun ada, peserta diklat mampu mengurangi kerugian, mampu menyelamatkan jiwa manusia, pantang pulang sebelum api padam,” ucap Wakil Bupati Kepulauan Selayar.
Di akhir sambutannya, Wakil Bupati mengimbau agar peserta mengikuti diklat dengan serius, sehingga peserta diklat bisa berfungsi dengan baik. “Peserta diklat harus sensitif, dan peka terhadap api,” tegas Wakil Bupati.
Kepala ATKP Makassar Agus Santoso, S.H.,M.H., menyebut bahwa tujuan dari diklat itu untuk memberikan bekal pengetahuan, kemampuan, dan keterampilan, kepada petugas fire fighting dalam menangani prosedur dan pelaksanaan dalam memberikan pertolongan terhadap bencana kebakaran sesuai dengan peraturan yang berlaku. (KT2)
“Kita semua berharap tidak ada lagi kebakaran, sekalipun ada, peserta diklat mampu mengurangi kerugian, mampu menyelamatkan jiwa manusia, pantang pulang sebelum api padam,” ucap Wakil Bupati Kepulauan Selayar.
Di akhir sambutannya, Wakil Bupati mengimbau agar peserta mengikuti diklat dengan serius, sehingga peserta diklat bisa berfungsi dengan baik. “Peserta diklat harus sensitif, dan peka terhadap api,” tegas Wakil Bupati.
Kepala ATKP Makassar Agus Santoso, S.H.,M.H., menyebut bahwa tujuan dari diklat itu untuk memberikan bekal pengetahuan, kemampuan, dan keterampilan, kepada petugas fire fighting dalam menangani prosedur dan pelaksanaan dalam memberikan pertolongan terhadap bencana kebakaran sesuai dengan peraturan yang berlaku. (KT2)