DPR Tidak Hadiri Sidang Uji Materi Pembentukan Kab. Buton Selatan di MK

Media Selayar
Kamis, 07 Juni 2018 | 20:27 WIB Last Updated 2022-10-18T00:10:54Z
DPR Tidak Hadiri Sidang Uji Materi, Pembentukan Kab. Buton Selatan di MK

MEDIA SELAYAR. Sidang permohonan uji materi terhadap pembentukan Kabupaten Buton Selatan, Sulawesi Tenggara, yang diajukan oleh Bupati Kab. Kep. Selayar, Muh. Basli Ali di MK berlangsung hari ini, Kamis 7 Juni 2018.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali tidak menghadiri sidang uji materi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Selatan yang diajukan oleh Bupati Kepulauan Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan yang teregistrasi dengan nomor  perkara 24/PUU-XVI/2018.

Pada persidangan sebelumnya yang digelar Senin 21 Mei 2018 lalu, pemerintah yang diwakili oleh Direktur Penataan Daerah dan Otonomi Khusus dan Dewan Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Yusharto Huntoyungo mengatakan bahwa pemerintah dan DPR memiliki wewenang yang diberikan oleh UUD 1945 untuk menjalankan otonomi seluas-luasnya.

Wewenang itu diberikan oleh Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 18 ayat (5) yang menyebutkan bahwa pemerintah daerah menjalankan otonomi daerah seluas-luasnya kecuali urusan pemerintahan yang sah oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat.

"Agenda pada siang ini adalah mendengar keterangan pihak DPR, namun DPR berhalangan hadir," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Kamis (7/6).

Pemohon mengajukan pengujian undang-undang terhadap lampiran UU a quo yang memuat peta wilayah dan penjelasan UU a quo yang menyatakan bahwa keseluruhan luas wilayah Kabupaten Buton Selatan sekitar 509,92 kilometer persegi.

Permohonan uji materi itu dengan latar belakang status Pulau Kakabia yang masuk ke wilayah Kabupaten Buton Selatan berdasarkan UU Pembentukan Kabupaten Buton Selatan.

Menurut pemohon, Pulau Kakabia merupakan wilayah administrasi Kabupaten Kepulauan Selayar yang diwakili oleh kuasa hukumnya Andi Lilling SH. DKK. (Lo2)


Baca selengkapnya disini : SIARAN PERS Bupati Kepulauan Selayar Uji Materi
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • DPR Tidak Hadiri Sidang Uji Materi Pembentukan Kab. Buton Selatan di MK

Trending Now

Iklan