Kelurahan Putabangung, Desa Jambuiya dan Menara Indah Capai Taget Pajak
Media Selayar
Senin, 25 Juni 2018 | 20:50 WIB
Last Updated
2021-08-24T11:23:22Z
MEDIA SELAYAR. Penyerahan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) dan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak dan Pembayaran (DHKP) serta Pajak Bumi dan Bangunan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2018 berlangsung diruang rapat pimpinan Kantor Bupati, hari ini Senin 25 Juni 2018.
Penyerahan tersebut dilakukan oleh Asisten Ekbang dan Kesejahteraan Setda Kepulauan Selayar Ir. H. Arfang Arief didampingi Kepala BPKPAD Kabupaten Kepulauan Selayar. Dihadiri oleh para Camat, Lurah, dan Kepala Desa se - Kabupaten Kepulauan Selayar.
SPPT dan DHKP PBB-P2 tersebut diserahkan kepada Lurah Putabangun mewakili kelurahan yang ada di Kabupaten Kepulauan Selayar sebagai satu-satunya kelurahan yang setiap tahunnya mampu mencapai target,
Kepala Desa Jambuiya mewakili desa se - kecamatan daratan sebagai salah satu desa daratan dengan ketetapan pajak yang tergolong besar namun setiap tahunnya selalu mampu mencapai target sebel tanggal jatuh tempo pelumas yang telah ditetapkan, dan
Kepala Desa Menara Indah mewakili desa se - kecamatan kepulauan sebagai salah satu desa terjauh yang setiap tahunnya mampu mencapai target.
Pajak merupakan kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung tetapi digunakan untuk keperluan daerah dan kemakmuran rakyat.
Asisten Ekbang dan Kesejahteraan Setda Kepulauan Selayar dalam sambutannya menyampaikan beberapa imbauan berdasarkan Surat Keputusan Bupati terkait dukungan pemerintah kabupaten. Agar terus berperan aktif dan mendukung penuh setiap kegiatan terkait PBB-P2 yang merupakan tidak lanjut rekomendasi BPK-RI dan terkait data objek pajak agar dilakukan pemutakhiran data di tingkat desa/kelurahan masing-masing.
Arfang Arief berpesan agar Lurah dan Kepala Desa yang masih mempunyai tunggakan agar melakukan upaya-upaya tertentu menghadapi para penunggak dan khusus apabila yang bersangkutan adalah PNS agar dilaporkan kepada bupati langsung. Selain itu, PBB-P2 harus segera dilunasi sebelum tanggal jatuh tempo 30 September 2018 hingga target PBB tahun ini tercapai yang merupakan suatu keharusan. (KT2/Dian)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
Trending Now
-
MEDIA SELAUAR. Patta Daeng (47), warga Dusun Balang Butung, Desa Balang Butung, Kecamatan Buki tewas tersambar petir, pada Minggu (22/12/202...
-
MEDIA SELAYAR. Aktivis Pemerhati Pembangunan dan Pemerintahan, Andi Nur Hamzah angkat bicara atas pemanggilan terhadap Kadis Sosial oleh pih...
-
MEDIA SELAYAR. Sulitnya mendapatkan data penerima bantuan sosial (bansos) perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dan Bantuan Permakanan yan...
-
MEDIA SELAYAR. Anggaran bantuan sosial yang dikucurkan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar melaui Dinas Sosial di tahun 2024 berjumlah mi...
-
MEDIA SELAYAR. Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan meneri...