Kemenhub Imbau Waspadai Cuaca Ekstrim dan Gelombang Tinggi
Media Selayar
Jumat, 20 Juli 2018 | 18:59 WIB
Last Updated
2022-04-15T06:58:38Z
MEDIA SELAYAR. SIARAN – PERS : No: HMS.262/VII/DJPL-2018 tentang KEMENHUB IMBAU NAKHODA KAPAL WASPADAI CUACA EKSTRIM DAN GELOMBANG TINGGI dilayangkan oleh KEPALA BAGIAN ORGANISASI DAN HUMAS DITJEN PERHUBUNGAN LAUT di Jakarta, hari ini Kamis, 20 Juli 2018.
Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menghimbau masyarakat dan kapal-kapal yang berlayar di perairan Indonesia agar meningkatkan kewaspadaan dan tidak memaksakan diri melaut jika terjadi cuaca buruk dan gelombang tinggi karena sangat membahayakan aktifitas pelayaran.
Direktur Jenderal Perhubungan Laut R. Agus H. Purnomo menyampaikan bahwa secara rutin Ditjen Perhubungan Laut mengeluarkan Maklumat Pelayaran atas dasar hasil pemantauan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG), sebagai bentuk peningkatan kewaspadaan dan pengawasan terhadap pemenuhan aspek keselamatan pelayaran mengingat cuaca ekstrim yang masih terjadi di sebagian perairan Indonesia.
Dalam Maklumat Pelayaran Nomor TX-02/VII/DN-18 tanggal 20 Juli 2018 disebutkan, berdasarkan hasil pemantauan BMKG diperkirakan pada tanggal 18 s.d. 24 Juli 2018, cuaca ekstrim dengan tinggi gelombang 4 s.d. 6 meter dan hujan lebat diperkirakan akan terjadi di Perairan Barat Kepulauan Mentawai, Perairan Bengkulu dan Enggano, Perairan Barat Lampung, Laut Andaman, Samudera Hindia Selatan Pulau Jawa Timur, Selat Sunda Bagian Selatan, Perairan Selatan Pulau Jawa, Perairan Selatan Bali, Perairan Lombok, Perairan Pulau Sumabwa, Samudera Hindia Barat Mentawai hingga Selatan Pulau Jawa hingga Selatan Pulau Sumbawa.
"Untuk mengantisipasi terjadinya musibah yang mungkin terjadi karena cuaca ekstrim tersebut maka peningkatan pengawasan keselamatan pelayaran harus dilakukan secara optimal dan tanpa kompromi," ujar Dirjen Agus.
Dirjen Agus meminta Syahbandar harus melakukan pemantauan ulang setiap hari terhadap kondisi cuaca di masing-masing lingkungan kerjanya dan menyebarluaskan informasi cuaca terkini kepada nakhoda kapal dan pengguna jasa.
"Bila kondisi cuaca membahayakan keselamatan pelayaran maka pemberian Surat Persetujuan Berlayar (SPB) harus ditunda hingga cuaca memungkinkan untuk memberangkatkan kapal," tegas Dirjen Agus.
Tak hanya pelayaran penumpang, menurut Dirjen Agus, kegiatan bongkar muat barang agar diawasi secara berkala untuk memastikan kelancaran dan ketertibannya. Muatan yang naik kapal juga harus dilashing serta tidak overdraft agar stabilitas kapal tetap baik.
Sementara itu, Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), Junaidi mengatakan bahwa, peningkatan kewaspadaan juga harus dilakukan oleh seluruh operator dan nakhoda kapal.
"Nakhoda maupun pemilik kapal harus memantau cuaca sekurang-kurangnya enam jam sebelum berlayar dan melaporkan ke Syahbandar saat mengajukan SPB serta melaporkan kondisi cuaca terkini kepada Stasiun Radio Pantai (SROP) terdekat setiap enam jam sekali saat berlayar," kata Junaidi.
Junaidi menambahkan bahwa selama pelayaran, nakhoda juga harus membawa kapal berlindung di lokasi aman saat tiba-tiba terjadi cuaca buruk di tengah pelayaran dengan ketentuan kapal harus dalam kondisi siaga untuk siap digerakkan.
"Kami juga menginstruksikan kepada seluruh jajaran Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PLP) dan Distrik Navigasi agar kapal negara baik kapal patroli atau kapal navigasi tetap siap siaga dan segera memberikan pertolongan terhadap kapal yang berada dalam keadaan bahaya atau kecelakaaan," tegasnya.
Selanjutnya, Kepala SROP dan nakhoda kapal negara juga ikut memantau dan menyebarluaskan kondisi cuaca dan berita marabahaya. Bila terjadi kecelakaan kapal maka Kepala SROP dan nakhoda kapal negara harus berkoordinasi dengan pangkalan PLP.
"Kami tidak pernah bosan untuk terus mengingatkan masyarakat agar menyadari pentingnya menerapkan budaya pelayaran yang selamat karena sejatinya keselamatan pelayaran adalah tanggungjawab bersama," pungkasnya. (*)
GUS RIONAL
Telp : (021) 3847118
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
Trending Now
-
MEDIA SELAUAR. Patta Daeng (47), warga Dusun Balang Butung, Desa Balang Butung, Kecamatan Buki tewas tersambar petir, pada Minggu (22/12/202...
-
MEDIA SELAYAR. Sulitnya mendapatkan data penerima bantuan sosial (bansos) perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dan Bantuan Permakanan yan...
-
MEDIA SELAYAR. Aktivis Pemerhati Pembangunan dan Pemerintahan, Andi Nur Hamzah angkat bicara atas pemanggilan terhadap Kadis Sosial oleh pih...
-
MEDIA SELAYAR. Anggaran bantuan sosial yang dikucurkan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar melaui Dinas Sosial di tahun 2024 berjumlah mi...
-
MEDIA SELAYAR. Listrik PLN di Kabupaten Kepulauan Selayar padam mendadak, pada Minggu (22/12/2024) dinihari. Akibatnya, 6 kecamatan di darat...