Pemilik, Nakhoda dan Syahbandar Serta Tiketing KM. Lestari Maju Jadi Tersangka

Media Selayar
Senin, 09 Juli 2018 | 17:10 WIB Last Updated 2020-05-04T05:00:55Z
selayar
MEDIA SELAYAR. Sebelumnya diberitakan bahwa pihak Kepolisian Selayar telah memeriksa 21 orang saksi dalam peristiwa kandasnya KM. Lestari Maju pada Selasa 3 Juli lalu dipantai Pabbadilang Selayar.

Direktur Reskrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Yudhiawan Wibisono mengatakan penetapan tersangka dilakukan melalui gelar perkara yang dilakukan penyidik. Sebelumnya pengusutan dugaan pidana kecelakaan laut itu diambil alih Polda Sulsel dan digelar pemeriksan maraton sejak Jumat hingga Minggu kemarin.

Hari ini Senin 9 Juli 2018, Polda Sulsel menetapkan 4 orang sebagai tersangka dalam peristiwa yang menelan 36 korban jiwa dari total 240 korban peristiwa tersebut.

Ke 4 orang tersangka adalah AS (Nahkoda), KM (Syahbandar), dan IS (Tiketing pengelola manifest kapal KM Lestari), dan HY (pemilik kapal).

Mereka dikenakan Pasal Undang-Undang Pelayaran Laut, Nomor 17 Tahun 2008. Juga peraturan Menteri Perhubungan. Ke 4 tersangka tersebut langsung dikenakan penahanan.

Hal diatas disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Sulsel, Kombes Pol Yudhiawan Wibisono di Mapolda Sulsel. hari ini Senin 9 Juli 2018.
 
"Hari ini sudah kami tetapkan empat tersangka, mereka juga resmi ditahan penyidik kami. Tapi sementara penyidik kami masih periksa," kata Yudhiawan. (AZ) 



BACA :  Ralat : Baru 2 Tersangka Dalam Kasus KM. Lestari Maju
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pemilik, Nakhoda dan Syahbandar Serta Tiketing KM. Lestari Maju Jadi Tersangka

Trending Now

Iklan