Pemkab Kepulauan Selayar Terima 9,4 M Dana Bagi Hasil Pajak
Media Selayar
Senin, 02 Juli 2018 | 19:51 WIB
Last Updated
2020-05-11T09:29:34Z
MEDIA SELAYAR. Pemkab Kepulauan Selayar akan menerima dana bagi hasil pajak sebesar Rp 9, 4 M dari Bapenda Sulsel. Dimana realisasi bagi hasil yang diperoleh dari penerimaan pajak yang dikelolah oleh UPT Pendapatan Wilayah Selayar, diserahkan kepada pemerintah Kabupaten Selayar per 31 Mei 2018 sebesar Rp 9,4 miliar.
Hal ini diungkapkan oleh pemateri pertama dalam sosialisasi pajak daerah yang dilaksanakan di Baloiya Resto and Hall pada Jumat akhir pekan kemarin.
Sosialisasi ini di hadiri oleh seratusan peserta dari tokoh masyarakat, komunitas pemilik kendaraan, ASN Pemkab Selayar, mahasiswa, OKP dan sejumlah pelanggan Samsat di Benteng.
Sosialisasi tersebut dibuka oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel Drs H. Tautoto TR, M.Si yang diwakili Kepala UPT Pendapatan Wilayah Selayar Kasmir Huseng M.Si
Kepada para peserta Kasmir menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan secara berkesinambungan guna memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada masyarakat, untuk menumbuhkan rasa kepedulian dan kewajiban sebagai warga negara untuk secara sadar dan sukarela membayar pajak baik itu pajak daerah maupun pajak negara.
“Saya berharap dengan sosialisasi ini masyarakat wajib pajak dengan sukarela membayar pajaknya apakah itu pakak daerah maupun pajak negara,” katanya.
Saat ini, Bapenda Sulsel telah melakukan banyak terobosan untuk memanjakan pelanggan samsat dengan membuka samsat keliling, samsat delivery, pelayanan e-samsat di Bank Sulselbar, info pajak via sms dan twitter, penagihan pajak door to door, dan masih banyak lagi.
“Sudah tidak ada alasan lagi para wajib pajak untuk menunda-nunda membayar pajaknya,” katanya.
Bapenda Sulsel menangani lima jenis pajak yang hasilnya akan dibagikan kepada 24 kabupaten/kota di Sulsel. Pajak tersebut adalah pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor sebanyak 30 persen diberikan kepada kabupaten/kota dan 70 persen diberikan kepada provinsi.
Pajak rokok dan pajak bahan bakar sebanyak 70 persen akan diberikan kepada kabupaten/kota sedangkan provinsi hanya menikmati 30 persen. Sedangkan pajak air permukaan hasilnya dibagi rata, 50 persen untuk provinsi dan 50 persen.
Kasmir mengatakan, pajak yang dibayarkan masyarakat akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan fisik dan nonfisik di Sulsel, antara lain, pembangunan jalan dan jembatan serta membiayai pendidikan dan kesehatan masyarakat.
Hadir juga dan membawakan materi Kanit Regident Polres Selayar, Ipda Sudirman, HS, S.Sos, perwakilan Jasa Raharja wilayah Kepulauan Selayar, Suryadi. (*)
Sumber : Badan Pendapatan Daerah Sulsel
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
Trending Now
-
Foto : Kadis Sosial Kep. Selayar, Hj. Satmawati, S.Sos., M.AP. MEDIA SELAYAR. Kepala Dinas Sosial Kepulauan Selayar mengaku mendapat panggi...
-
MEDIA SELAYAR - Angin kencang disertai ombak musim barat menerjang pesisir barat Kepulauan Selayar pada, Senin ( 16/12/2024 ) siang. Sepe...
-
MEDIA SELAYAR. Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan meneri...
-
MEDIA SELAYAR. Aktivis Pemerhati Pembangunan dan Pemerintahan, Andi Nur Hamzah angkat bicara atas pemanggilan terhadap Kadis Sosial oleh pih...
-
MEDIA SELAYAR. Anggaran bantuan sosial yang dikucurkan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar melaui Dinas Sosial di tahun 2024 berjumlah mi...