Pengajuan Pendaftaran Bacaleg Parpol Berakhir, Ini Penjelasan Ketua KPU Selayar

Media Selayar
Rabu, 18 Juli 2018 | 06:21 WIB Last Updated 2018-07-17T22:23:41Z

MEDIA SELAYAR. Komisi Pemilihan Umim (KPU) Kabupaten Kepulauan Selayar telah menutup secara resmi pendaftaran bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) pada pukul 24. 00 WITA, pada Selasa 17 Juli 2018. Sesuai ketentuan, jadwal penutupan penerimaan berkas tetutup.

Dari 16 Partai Politik (Parpol) hanya 14 Parpol yang datang mendaftarkan bakal calegnya ke KPU Selayar. Sementara 1 Parpol tidak datang dan 1 Parpol dinilai tidak bersyarat.

Dua partai yang dinyatakan tidak ikut di Pemilihan Legislatif Selayar yaitu Partai Berkarya dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).

Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Selayar, Hasiruddin kepada Pewarta menjelaskan bahwa ada satu partai politik yang hanya datang melakukan registrasi, namun tidak menyerahkan berkas bakal calegnya. Partai yang dimaksud ialah Partai Berkarya. Sementara pihaknya masih menunggu petunjuk dari KPU Pusat.

Pasalnya pengurus Partai Berkarya hanya datang membawa mandat pelaksana tugas ketua serta sejumlah berkas belum dilegalisir.. Sedangkan satu partai yang tidak melakukan registrasi tanpa keterangan yaitu PKPI.

Belum ada keterangan resmi dari PKPI penyebab tidak disetornya berkas bakal calon legislatif diwilayah pemilihan Kabupaten Kepulauan Selayar. (Lo2)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pengajuan Pendaftaran Bacaleg Parpol Berakhir, Ini Penjelasan Ketua KPU Selayar

Trending Now

Iklan