MEDIA SELAYAR. Polisi Siapkan Pasal Kelalaian Untuk Tangani Kasus KM Lestari Maju, seperti dikutip di halaman Divisi Humas Polri.
Dalam rilis singkat tersebut menuliskan bahwa Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar, IPTU Arham Gusdiar mengatakan bahwa penyelidikan kasus kecelakaan laut KM. Lestari Maju mengarah pada dugaan kelalaian yang menyebabkan kematian.
Untuk menangani kasus ini Polisi menggunakan UU No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Hingga saat ini penyelidikan masih berlangsung, Polisi masih menunggu hasil pemeriksaan lokasi kejadian dari penyidik laboratorium forensik Mabes Polri, Polda Sulawesi Selatan dan Komite Nasional Keselamatan Pelayaran (KNKT)
Ini Video Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar saat ditemui awak media, Jumat 6 Juli 2018 diruangannya. (Lo2)