MEDIA SELAYAR. Perbedaan jumlah data wajib pilih antara KPU Kepulauan Selayar dan data Disdukcapil dapat teratasi bila dilakukan perekamana karti tanda penduduk elektronik( e-ktp). Hal ini diungkapkan oleh Kepala Disdukcapil Kepulauan Selayar, Patonrangi Pasbal saat mengikuti rapat pendapat dengan komisi I DPRD Kepulauan Selayar antar Pemkab, Disdukcapil, KPU serta Dinas PPK Aset Daerah di ruang sidang Komisi I, awal pekan ini.
Agregat data tahun 2017, kata dia, jumlah penduduk Kepulauan Selayar sebanyak 130.258 jiwa. Sementara, warga wajib KTP 95.586.
“Hingga saat ini, sudah melakukan perekaman KTP per 28 Juli 2018. Itu sudah mencapai 92.317. Dan kini ada 3.269 yang belum melakukan perekaman,” ungkap Tonra.
Selanjutnya, Ia berharap adanya sinkronisasi data. Pasalnya, data dari KPU sudah ada dipegang. Hal itu mendasari DPT Pilgub baru-baru ini.
Sementara, Komisioner KPU, Andi Nastuti, menjelaskan, dari daftar pemilih tetap KPU pada Pilgub lalu sebanyak 91.323. Setelah di verifikasi, terdapat 6.824 pemilih saat itu belum melakukan perekaman.
“Jumlah tersebut untuk pileg menjadi daftar pemilih sementara hasil perbaikan. Sementara untuk pemilihan legislatif tahun 2019, bagi pemilih yang tidak memiliki e-KTP atau surat keterangan (suket), aplikasi kami di KPU tidak menerima,” ungkapnya.
Ia menambahkan, dari 6824 pemilih tanpa KTP, terdapat 4771 ada di daratan Selayar dan bisa dimanfaatkan waktu yang ada hingga 14 Agustus nanti, akan melakukan perekaman. (***)