MEDIA SELAYAR TV. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Selayar telah menutup pelayanan bagi partai politik peserta pemilu 2019 dalam melakukan perbaikan daftar calon dan syarat calon, serta pengajuan bakal calon pengganti anggota DPRD.
Ketua KPU Selayar, Sukardi saat ditemui di Kantor KPU Selayar pada Rabu dinihari menjelaskan bahwa perbaikan daftar dan syarat telah selesai untuk calon legislatif dari DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar.
Sukardi juga mengatakan bahwa tahapan berikutnya yaitu verifikasi terhadap perbaikan daftar calon dan syarat calon yang akan dilakukan 1-7 Agustus 2018
Tanggal 31 Juli 2018 merupakan hari terakhir KPU membuka pelayanan bagi partai politik peserta pemilu 2019 dalam melakukan perbaikan daftar calon dan syarat calon, serta pengajuan bakal calon pengganti anggota DPRD Selayar. (Lo2)