MEDIA SELAYAR. Menteri Kesehatan, Nila Moeloek mengakui banyak tantangan dalam pelaksanaan imunisasi Campak (Measles) dan Rubella (MR) yang akan diberikan kepada seluruh anak-anak yang tersebar di beberapa daerah di Indonesia.
Tantangannya, kata Nila, di antaranya menyangkut letak geografis daerah serta menjaga kualitas vaksin tetap baik hingga nantinya diberikan kepada anak-anak yang ada di daerah-daerah di Indonesia.
"Tentunya semua tahu, letak geografis Indonesia dari Aceh hingga Papua. Seperti Di Papua sendiri letak geografisnya semua tahu. Selain memiliki banyak daerah terpencil dan berada di kawasan hutan serta tak didukung dengan akses jalan, " terang Nila saat membuka pelaksanaan serentak kampanye imunisasi Campak (Measles) dan Rubella yang berlangsung di Madrasah Tsanawiyah (Mts) Negeri 1 Makassar, Rabu (1/8/2018).
Selain pengaruh geografis sebuah daerah khususnya daerah terpencil atau berada di pelosok, petugas yang melaksanakan imunisasi tentunya juga harus tetap menjaga kesehatan pribadinya. Serta yang terpenting kualitas vaksin MR yang dibawa dan nantinya akan diberikan kepada anak-anak yang berada di sebuah daerah terpencil yang di maksud tetap terjaga dan kondisinya baik.
"Kualitas vaksin dapat berpengaruh jika tak dijaga dengan baik khususnya dikondisikan dengan cuaca yang ada di daerah tujuan," ujar Nila.
Mengenai fatwa Majelis Ulama Indonesia (UMI) yang menyatakan vaksin MR mengandung unsur kandungan tak halal, kata Nila, tidak mempengaruhi pelaksanaan imunisasi MR. Vaksin itu harus diberikan segera kepada anak-anak Indonesia agar terhindar dari ancaman virus penyakit mematikan yang tidak diketahui persis karakteristiknya itu.
"Meski masih dalam proses dengan MUI, kita juga sudah menggandeng Kementerian Agama dan semuanya berjalan dengan baik. Pelaksanaan imunisasi ini penting untuk mencegah virus penyakit yang mematikan dan mudah menjangkiti anak-anak kita," jelas Nila.
MUI dalam hal ini, lanjut dia, tidak pernah menolak atau mengeluarkan fatwa yang sifatnya menghalangi pelaksanaan imunisasi MR seperti yang diberitakan. Tapi, kata Nila, hingga saat ini semuanya dalam proses koordinasi seluruh pihak terkait.
"Kita berdasar pada fatwa MUI yakni ayat 4 tahun 2016 yang menyatakan sesuatu dapat dilakukan jika sifatnya untuk pengobatan atau mencegah virus penyakit yang mematikan. Ini dibolehkan dan diperkenankan untuk digunakan," kata Nila.
Ia mencontohkan jika ada sesuatu penyakit yang fatal dan sangat mematikan dan hanya ada jalan satu-satunya untuk mengobati meski yang dimaksud diketahui tak halal. Bagaimana sikap kita kemudian?.
"Tentunya kita akan lakukan yah meski itu dikatakan seperti tadi demi tujuan mengobati. Jadi terkait dengan imunisasi vaksin MR tetap kita laksanakan demi tujuan pengobatan dan terhindar dari virus penyakit yang mengancam anak-anak kita hingga berdampak pada kematian. Imunisasi ini sangat penting dan dibutuhkan," ungkap Nila.