Kemenkumham Bina 4 Desa Sadar Hukum Di Kepulauan Selayar

MEDIA SELAYAR Temu Sadar Hukum dalam rangka pembinaan desa sadar hukum dilaksanakan oleh Kementerian Hukum Dan HAM Sulsel di ruang pola Kantor Bupati Kepulauan Selayar, hari ini Jumat 26 Oktober 2018.
Kegiatan ini dihadiri asisten II Selayar Arfan Arief, pasi Inteldim 1415 Selayar Lettu Kav Abdul Rasyid, asisten Pemerintahan Setda Kepulauan Selayar Drs. Suardi, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Selayar Andi Patonrangi Pasbal, para peserta dari tiap desa dan undangan lainnya.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian hukum dan HAM Sulsel Imam Suyudi menjelaskan tentang pentingnya Desa Sadar Hukum, ataupun kesadaran hukum pada masyarakat, dimana kita ketahui bahwa dalam rangka mewujudkan hal tersebut.
Setiap anggota masyarakat dan aparat Desa/Kelurahan harus menyadari dan menghayati hak dan kewajibannya, memperhatikan budaya hukum dalam sikap dan perilakunya secara sadar, serta patuh dan taat terhadap hukum demi tegaknya supremasi hukum.
Selain itu, pembangunan dibidang hukum merupakan sektor prioritas pembangunan nasional dengan mengembangkan budaya sadar hukum di semua lapisan, baik aparatur maupun masyarakat sampai tingkat keluarga.
Hal ini dilaksanakan demi terciptanya kesadaran dan kepatuhan terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan, pembangunan dan pengembangan budaya sadar hukum diarahkan untuk membentuk sikap dan perilaku masyarakat, yang memahami hak dan kewajibannya, sebagai individu dan warga negara guna mengimplementasikan nilai dan norma yang terkandung dalam falsafah Negara yaitu Pancasila, agar kesadaran, ketaatan," jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa di Kepulauan Selayar saat ini terdata ada empat desa binaan, yaitu Desa Bungayya, Desa Kohala, Desa Polebunging, dan Desa Bontolebang. Selain itu ada satu Desa yang telah mendapat predikat sebagai Desa Sadar Hukum, yaitu Desa Bontomarannu tahun 2011.
"Semoga pada tahun ini atau kedepannya akan bertambah jumlahnya, bahkan bisa meningkat statusnya dari Desa Binaan menjadi Desa Sadar Hukum, yang tentu saja harus menggunakan ataupun menyesuaikan dengan Kriteria-kriteria yang baru,
"Jadi dengan kata lain, apabila pada tahun 2018 ini atau Tahun 2017 yang lalu sudah ada usulan peresmian atau penetapan Desa/Kelurahan Sadar Hukum dari Kabupaten-kabupaten, maka penetapan Desa/Kelurahan Sadar Hukum tersebut harus dilakukan dengan syarat bahwa desa yang diusulkan itu telah melakukan penilaian kembali menggunakan kriteria baru," harapanya. (*)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
Trending Now
-
MEDIA SELAYAR - Anggota DPR RI Komisi VII Fraksi NasDem, H. Achmad Daeng Se’re, S.Sos., M.M., melaksanakan kunjungan kerja di Kabupaten Kep...
-
MEDIA SELAYAR - Daftar desa yang bakal menerima dana desa 2025 di Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan dapat diakses dalam Informa...
-
MEDIA SELAYAR - Danlantamal VI Makassar, Brigjen.TNI (Mar) Dr. Wahyudi, S. E., M. Tr. Hania., M.M., M. Ham, melakukan kunjungan kerja ke Ka...
-
MEDIA SELAYAR - Personil Satpolair Polres Kepulauan Selayar laksanakan Ramadhan berbagi dengan membagikan takjil buka puasa kepada warga ku...
-
MEDIA SELAYAR - Bank Indonesia (BI) diluncurkan Program Semarak Rupiah Ramadan dan Berkah Idul Fitri (SERAMBI) 2025 di Kabupaten Kepulauan ...