Polda Sulsel Ringkus Calo Jaringan CPNS

Media Selayar
Kamis, 08 November 2018 | 12:59 WIB Last Updated 2021-08-24T10:44:03Z
Polda Sulsel Ringkus, Calo Jaringan CPNS

MEDIA SELAYAR. Polda Sulsel ringkus dua joki jaringan CPNS di Departemen Hukum dan HAM Makassar pada Kamis (8/11/2018). Keduanya bernama Muh Rusnan (33) dan Andi Slamet (30).


Kepala Bagian Humas Poldas Sulsel, Dicky Sondany mengatakan, keduanya beraksi melakukan perubahan data atau surat palsu calon peserta tes ujian CPNS


"Aksinya diketahui oleh pihak kepolisain sehingga dilakukan penangkapan terhadap kedua ditempat dan waktu yang berbeda,"ungkap Dicky Sondany kepada redaksi media di Makassar pada Kamis 8 November 2018.


M.Rusnan ditangkap pada hari selasa, 6 November 2018, dan Andi Slamet ditangkap pada hari Rabu, 7 November 2018.


Kata Dicky, Sebelumnya sudah menangkap enam orang pelaku tes ujian CPNS yakni Joki, broker dan peserta


Ia menjelaskan selama proses penerimaan CPNS sudah 8 orang yang sudah diamankan, dan akan terus melakukan pengembangan untuk mengetahui pelaku lain.


"Keduanya akan dikenakan pasal 263 ayat 2 dan padal 55 ayat 1 ke 1e KUHPPidana,"katanya.


Sebelumnya, keenam pelaku ditangkap saat pelaksanaan tes di Aula Kantor RRI, Jalan Riburane, Kota Makassar, Minggu (28/10).


Selain menahan para pelaku, polisi menyita seluruh barang bukti berupa berkas adiministasi dalam tes. Pelaku disangkakan melanggar pasal 263 ayat 1 dan 2, juncto pasal 55 ayat 1 KUHP. Ancaman hukumannya penjara maksimal 6 tahun. (***)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Polda Sulsel Ringkus Calo Jaringan CPNS

Trending Now

Iklan