Bawaslu Selayar Ingatkan Caleg Tentang Aturan Iklan Kampanye Di Media Daring

MEDIA SELAYAR. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Selayar Sulawesi Selatan mulai mengawasi iklan milik Calon Anggota Legislatif (Caleg) di media.
Ketua Bawaslu Selayar Suharno, mengatakan saat ini Bawaslu mengawasi caleg iklan kampanye di media dalam jaringan (daring).
"Serta iklan di media sosial dari muatan iklan kampanye, seperti tidak bersifat profokasi dan mengandung ujaran kebencian," kata Suharno saat dihubungi, melalui whatsapp, Kamis (6/12/2018).
Ia menambahkan bahwa saat ini peserta pemilu bisa kampanye lewat media sosial yang, dilarang iklan kampanye lewat media daring.
Sekedar diketahui bahwa kampanye pemilu untuk iklan media massa cetak, media massa elektronik dan internet serta rapat umum dilaksanakan 21 hari, dan berakhir sampai dengan dimulainya masa tenang. Tanggal 24 Maret sampai 13 April 2019 (***)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
Trending Now
-
MEDIA SELAYAR | BOGOR — Guna memperkuat strategi ketahanan pangan nasional, para peserta Bimbingan Teknis (Bimtek) Kompi Produksi Ketahana...
-
MEDIA SELAYAR. Kapolsek Bontomatene Iptu Suhardiman, S.H. M.Si. bersama anggota, melaksanakan Kegiatan Jumat Curhat di Masjid Nurul Yaqin Mu...
-
MEDIA SELAYAR. Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Kepulauan Selayar membuka donasi untuk korban bencana kebakaran yang di Dusun Tinggimae, ...
-
MEDIA SELAYAR | JAKARTA — Bakamla RI bersama United Nation On Drugs And Crime (UNODC) kembali menggelar Latihan Visit Board Search and Seiz...
-
MEDIA SELAYAR . Kabupaten Kepulauan Selayar dijadwalkan sebagai tuan rumah pelaksanaan Ujian Negara Amatir Radio (UNAR) III Tahun 2017, ...