DPT HP-2 Ditetapkan, 91. 610 Wajib Pilih Pemilu 2019 Di Kab. Kep. Selayar

Media Selayar
Sabtu, 08 Desember 2018 | 12:44 WIB Last Updated 2021-08-27T05:28:38Z
Ditetapkan 91. 610 Wajib Pilih Pemilu 2019, DPT HP-2, Hasil Penetapan KPU Kep. Selayar

MEDIA SELAYAR. KPU Kabupaten Kepulauan Selayar melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Penyempurnaan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Kedua Pemilihan Umum Tahun 2019. Rapat dilaksanakan di aula PKK Selayar pada Sabtu 8 Desember 2018.


Rapat pleno dibuka dan diarahkan langsung oleh Ketua KPU Kep. Selayar Nandar Djamaluddin, S.Pd, MM, didampingi 2 Komisioner KPU Sukardi, S.Sos, Andi Nastuti dan Ketua Bawaslu Suharno, SH.


Rapat pleno ini dihadiri Kapolres Kep. Selayar yang diwakili oleh Kasat Intelkam IPTU Abd. Hamid, SH, Kepala Dinas Capil, Anggota Panwas, Para Ketua dan anggota PPK Se Kabupaten Kep. Selayar Para Pimpinan Partai Politik dan LO Partai Politik


Adapun Penetapan Hasil DPTHP - 2 Tingkat Kep. Selayar yakni Total Jumlah Desa 88, Jumlah TPS 448, Pemilih Laki-laki 43.658 dan Pemilih Perempuan 47.952/ dengan total keseluruhan DPTHP - 2 : 91.610.   (Ajen)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • DPT HP-2 Ditetapkan, 91. 610 Wajib Pilih Pemilu 2019 Di Kab. Kep. Selayar

Trending Now

Iklan