Bawaslu Akan Rekrut 448 Personil PTPS se-Kabupaten Kepulauan Selayar

Media Selayar
Rabu, 30 Januari 2019 | 12:43 WIB Last Updated 2020-05-08T10:22:07Z
Bawaslu Akan Rekrut 448, Personil PTPS se-Kabupaten Kepulauan Selayar

MEDIA SELAYAR. Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar, melalui Panwas Kecamatan se-Kabupaten Kepulauan Selayar akan melakukan perekrutan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) sebanyak 448 orang.

Seluruh personil yang direkrut akan ditempatkan disemua TPS guna melakukan pengawasan saat berlangsung pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019.

Pembentukan Pengawas TPS merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 90 ayat (2) yang menyatakan “Pengawas TPS dibentuk paling lambat 23 (dua puluh tiga) hari sebelum hari pemungutan suara dan dibubarkan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah hari pemungutan suara.”

Koordinator Divisi (Kordiv) SDM, Organisasi dan Data Informasi Bawaslu Kepulauan Selayar Nurul Badriyah mengatakan bahwa tahun 2019 ini merupakan kali pertama diadakannya Pemilu Serentak, olehnya itu dibutuhkan Pengawas TPS yang berintegritas dan menjunjung tinggi kode etik pengawas dalam melaksanakan tugas, wewenang dan kewajibannya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.

Lebih jauh Nurul Badriyah menyampaikan harapannya agar warga selayar dapat berkontribusi melakukan pengawasan pemilu dengan bergabung menjadi Pengawas TPS.

“Kita berharap kepada masyarakat yang merasa bersyarat sebagai Pengawas TPS agar berkontribusi dalam pengawasan dengan mendaftarkan diri sebagai Pengawas TPS,” ujarnya.

Seperti dilansir dari halaman resmi website Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar


Editor   : Lolo Muda


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Bawaslu Akan Rekrut 448 Personil PTPS se-Kabupaten Kepulauan Selayar

Trending Now

Iklan