Ketahui Warna Surat Suara Pemilu 2019

MEDIA SELAYAR. Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri) Bahtiar mengungkapkan bahwa nanti pada hari dimulainya pemilihan Presiden di tanggal 17 April 2019 mendatang, di tempat pemungutan suara (TPS) akan ada 5 warna kertas suara yang disediakan untuk calon pemilih.
“Itu untuk membedakan, karena lima kertas suara ini memiliki warna yang tidak sama,” ujar Kapuspen Kemendagri Bahtiar lewat pesan tertulisnya, Sabtu (12/1/2019).
“Warna kuning untuk DPR RI, merah untuk DPD RI, biru untuk DPRD Provinsi, hijau untuk DPRD Kabupaten/Kota, dan warna abu-abu untuk Presiden dan Wakil Presiden,” sambungnya.
Ia juga menuturkan, pemilihan warna ini berdasarkan Keputusan KPU Republik Indonesia nomor 1944/PL.02-Kpt/01/KPU/XII/2018, tentang desain surat suara dan desain alat bantu coblos (template) bagi pemilih tunanetra pada Pemilu Tahun 2019.
(****)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
Trending Now
-
MEDIA SELAYAR. Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PKB, Syamsu Rizal MI., mendesak pemerintah agar segera menetapkan praktik judi online seb...
-
MEDIA SELAYAR. Wakil Bupati Kepulauan Selayar, Saiful Arif melantik Zulfikri, S. STP. dengan jabatan baru Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarak...
-
MediaSelayar.Com ■ Adalah pelatihan pemberdayaan diri untuk meraih hidup sehat, bahagia, sukses dan mulia. Ada setidaknya 5 hal yang aka...
-
MEDIA SELAYAR . Hingga hari ke 4 , Kamis (7/11), pelaksanaan Debat Terbuka Calon Kades di Kabupaten Kepulauan Selayar, terhitung sudah 39 ...
-
MEDIA SELAYAR. Pemilik akun Facebook Salim Mubarok yang kerap meng-upload tulisan dengan ancaman dan menyebar isu provokatif terkait aksi...