Wewenang Dan Kewajiban Panwas Desa Dan Kelurahan

Media Selayar
Minggu, 13 Januari 2019 | 12:54 WIB Last Updated 2021-08-27T05:26:46Z
Wewenang Dan Kewajiban, Panwas Desa Dan Kelurahan

MEDIA SELAYAR. Pemilihan Umum adalah salahsatu agenda yang bakal selalu melibatkan seluruh warga negara maka otomastis juga warga desa. Maka, butuh petugas Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa untuk melancarkan agenda demokrasi nan penting ini.


Tapi apa sajakah sebenarnya tugas dan wewenang Panwaslu, berikut ini penjelasannya:


Mengawasi pelaksanaan tahap demi tahap penyelenggaraan Pemilu di kelurahan/desa. Tugas ini terdiri dari:


Pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara, daftar hasil perbaikan dan daftar pemilih tetap
Pelaksanaan kampanye
Pendistribusian logistik Pemilu
Pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghitungan suara di setiap TPS
Pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPS
Pengumuman penghitungan suara dari TPS dengan cara ditempelkan
Pergerakan suara tabulasi, penghitungan suara dari tingkat TPS dan PPK
Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan dan Pemilu susulan


Mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kelurahan/desa
Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam UU ini di wilayah kelurahan/desa
Mengawasi, memelihara dan merawat arsip berdasar jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan
Mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah desa
Melasanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peratura perundang-undangan


Sementara itu wewenang Panwaslu Desa/kelurahan adalah:


Menerima dan menyampaikan laporan mengenai dugaan pelanggaran terjadap pelaksanaan peraturan perundangan yang mengatur mengenai Pamilu di desa
Membantu meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait untuk mencegah dan penindakan pelanggaran Pemilu
Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan


Lalu, apasaja kewajiban Panwaslu Kelurahan/Desa. Ini jabarannya:


Menjalankan tugas dan wewenangnya dengan adil
MElakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas TPS
Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu Kecamatan sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodic
Menyampaikan temuan dan laporan pada Panwaslu kecamatan mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPS dan KPPS yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di wilayah kelurahan
Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan perundangan


Demikianlah tugas, wewenang dan kewajiban yang harus dijalankan oleh Panwaslu Desa/Kelurahan sesuai dengan UU RI No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Pasal 108, 109 dan 110. (berdesa . com)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Wewenang Dan Kewajiban Panwas Desa Dan Kelurahan

Trending Now

Iklan