Bawaslu Limpahkan Dugaan Tindak Pidana Pemilu Di Dapil 4 Kep. Selayar Ke Tingkat Penyidikan

Media Selayar
Minggu, 24 Februari 2019 | 11:41 WIB Last Updated 2022-04-12T03:37:57Z
Bawaslu Limpahkan Dugaan Tindak Pidana Pemilu Di Dapil 4, Kep. Selayar Ke Tingkat Penyidikan

MEDIA SELAYAR. Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar melimpahkan satu kasus dugaan pelanggaran Pemilu yang melibatkan seorang oknum Kepala Desa di Kecamatan Pasimasunggu, ke tingkat penyidikan pada Sabtu 23 Pebruari 2019. Hal ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu, Suharno.

Ketua Bawaslu Kepulauan Selayar, Suharno, menyampaikan bahwa setelah dilakukan proses pengumpulan bukti dan keterangan saksi, juga klarifikasi terhadap terlapor, rapat pembahasan sentra Gakkumdu memutuskan bahwa kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Selanjutnya penyidik Gakkumdu dari kepolisian akan melakukan proses penyidikan lebih lanjut sebagaimana diatur dalam Perbawaslu No 31 tahun 2018 tentang sentra penegakan hukum terpadu,” ujarnya.

Ia menambahkan oknum kades tersebut diduga melanggar pasal 490 UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dimana dalam pasal itu dijelaskan bahwa setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, dipidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak 12 juta,"

Sebelumnya R" Pejabat Kepala Desa Bontosaile, memposting komentar di media sosial melalui akun Facebooknya, yang diduga mengandung unsur kampanye dan keberpihakan. Komentar yang dipostingnya adalah "Mari kita bersatu untuk H.C.....".

H C.... adalah inisial nama alias dari Caleg Partai Golkar di Dapil 4, berinisial YH.

Dari hasil pembahasan kedua, pihak Kejaksaan, Kepolisian dan Bawaslu Kepulauan Selayar yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), disimpulkan bahwa kasus tersebut memenuhi unsur dugaan tindak pidana pemilu sehingga dilanjutkan ke tahap penyidikan, kunci Suharno. (****)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Bawaslu Limpahkan Dugaan Tindak Pidana Pemilu Di Dapil 4 Kep. Selayar Ke Tingkat Penyidikan

Trending Now

Iklan