Home
BERITA PILKADA
MEDIA SELAYAR
Kepala Desa Dilarang Terlibat Kampanye, Bawaslu Kep. Selayar Diminta Tegas
Kepala Desa Dilarang Terlibat Kampanye, Bawaslu Kep. Selayar Diminta Tegas
Media Selayar
Sabtu, 23 Februari 2019 | 10:47 WIB
Last Updated
2022-04-12T03:35:26Z
MEDIA SELAYAR. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah mengeluarkan aturan bagi penyelenggara negara. Mereka dilarang ikut kampanye pada pemlihan legislatif dan pemilihan presiden tahun 2018.
Sejak masa kampanye dimulai pada 23 September 2018, berarti penyelenggara negara harus bisa menahan diri dan berhati-hati dalam membuat status melalui media sosial.
Hal itu tertuang dalam pasal 490, UU Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum.
Setiap kepala desa atau sebutan lain, dilarang membuat keputusan/ tindakan, yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu. Hal ini dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun dan didenda paling banyak 12 juta.
“Sanksi pidana menanti kades sebagaimana pasal 490 UU No 7 thn 2017 yakni setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama tahapan kampanye dipidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak 12.000.000,”
Selain UU No 7 thn 2017 mengatur larangan juga uu No 6 tahun 2014 tentang desa juga disebutkan bahwa kepala desa dilarang ikut terlibat dalam kegiatan kampanye pemilu maupun Pilkada. “Bahkan Sanksi administrasinya sangat jelas dalam UU ini.
Petikan diatas juga dikuatkan oleh Suharno, Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar, melalui chat pribadi kepada Pewarta pada Jumat 22 Pebruari 2019, dan menyampaikan bahwa saat ini Bawaslu sementara menangani satu kasus yang terkait diatas.
Iya, petikan peraturan diatas diduga telah mengena pada salah satu teriakan salah seorang oknum Kepala Desa di Selayar ini yang berteriak mengajak bersatu pada salah seorang caleg.
Kasus ini akan dirilis besok, ungkap Suharno, Ketua Bawaslu Selayar,
Ditanya mengenai Kampanye itu yang bagaimana? Dan bagaimana mengukur yang "menguntungkan dan marugikan salah satu peserta pemilu"?" Ketua Bawaslu ini menjawab bahwa tafsirannya akan lebih mengena pada ahli pidana.
Warga hanya bisa berharap agar Bawaslu bisa tegas dan mampu membuktikan, bahwa aturan memang tidak dapat dipermainkan, dan wajib ditegakkan pada siapapun, yang melanggar aturan tersebut, tanpa adanya peluang intervensi dari para petinggi yang terkait, pada kepentingan pesta demokrasi yang akan datang. (*)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
Trending Now
-
MEDIA SELAUAR. Patta Daeng (47), warga Dusun Balang Butung, Desa Balang Butung, Kecamatan Buki tewas tersambar petir, pada Minggu (22/12/202...
-
MEDIA SELAYAR. Aktivis Pemerhati Pembangunan dan Pemerintahan, Andi Nur Hamzah angkat bicara atas pemanggilan terhadap Kadis Sosial oleh pih...
-
MEDIA SELAYAR. Anggaran bantuan sosial yang dikucurkan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar melaui Dinas Sosial di tahun 2024 berjumlah mi...
-
MEDIA SELAYAR. Sulitnya mendapatkan data penerima bantuan sosial (bansos) perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dan Bantuan Permakanan yan...
-
MEDIA SELAYAR. Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan meneri...