Tahun 2019 Tidak Ada Lagi Bendahara Desa

MEDIA SELAYAR. Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 tahun 2014, Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
Pengelolaan keuangan desa, dikelola dalam masa 1 (satu) tahun anggaran yakni mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. Bendahara Desa yang di jabat oleh staf pada Urusan Keuangan mempunyai tugas: menerima, menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan penerimaan, pendapatan desa dan pengeluaran pendapatan desa dalam rangka pelaksanaan APBDesa.
Hingga akhir tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 tahun 2014 merupakan payung hukum dan rujukan bagi setiap Desa di seluruh wilayah Indonesia dalam melaksanakan Pengelolaan Keuangan Desa.
Namun mulai tahun 2019 ini Pengelolaan Keuangan Desa berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018.
Dalam peraturan baru ini tampak ada beberapa perubahan diantaranya adalah dihapuskannya bendahara desa sebagai staf kaur Keuangan. Fungsi kebendaharaan mulai tahun 2019 ini dilaksanakan oleh Kaur Keuangan.
Posisi Bendahara Desa sekarang menjadi Staf Kaur Keuangan dan membantu dalam melaksanakan fungsi kebendaharaan. Bendahara tidak perlu di berhentikan.
Cukup di buatkan Keputusan Kepala Desa untuk menetapkan bendahara sebagai Staf Kaur Keuangan yang Membantu Tupoksi Kaur Keuangan.
Serta untuk regulasi gunakan saja Permendagri 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Ini artinya Kaur Keuangan mempunyai tugas tambahan yaitu melaksanakan tugas dan fungsi bendahara sebagimana yang tercantum dalam Permendagri Nomor 20 tahun 2018 Pasal 8 Ayat 1, 2 dan 3.
Aparatur desa terutama kaur keuangan harus banyak belajar mengenai pengelolaan keuangan desa sebagaimana yang dimandatkan dalam Permendagri Nomor 20 tahun 2018. Peningkatan kapasitas aparatur desa sesuai dengan tupoksi bisa dilakukan antara lain dengan mengikuti atau pengadaan bimtek-bimtek.
Dengan disahkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa pada tanggal 11 April 2018 yang lalu maka beberapa pasal dan ayat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
(AFD)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
Trending Now
-
MEDIA SELAYAR - Rute penerbangan Makassar-Selayar direncanakan dibuka kembali mulai 20 Maret 2025 mendatang. Layanan penerbangan beroperasi...
-
MEDIA SELAYAR - Bank Indonesia (BI) diluncurkan Program Semarak Rupiah Ramadan dan Berkah Idul Fitri (SERAMBI) 2025 di Kabupaten Kepulauan ...
-
MEDIA SELAYAR . Pencak Silat Pra Porda XVI Sulsel 2017 yang dipusatkan di Kabupaten Kepulauan Selayar telah memasuki hari ke 4. Dan masih...
-
MEDIA SELAYAR . Pagi ini sebanyak 3 buah speedboat C3 bantuan Mabes Polri untuk kebutuhan patroli laut wilayah hukum Polres Kepulauan ...
-
MEDIA SELAYAR - Anggota DPR RI Komisi VII Fraksi NasDem, H. Achmad Daeng Se’re, S.Sos., M.M., melaksanakan kunjungan kerja di Kabupaten Kep...