Diduga Terlibat Pengerahan ASN, Anak Kandung Pejabat Bupati Jadi Tersangka Kasus Pemilu

Media Selayar
Sabtu, 02 Maret 2019 | 16:47 WIB Last Updated 2020-05-07T04:46:33Z
selayar

MEDIA SELAYAR. Para calon anggota legislatif (Caleg) tampaknya harus lebih hati-hati dalam berkampanye. Betapa tidak, salah-salah bukan terpilih, tapi malah berurusan dengan aparat penegak hukum.

Kejadian ini dialami anggota DPRD Sulsel dari Partai Golkar, H Sofyan Syam yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Pangkep, setelah sebelumnya menerima pelimpahan tahap ke dua, kasus dugaan tidak pidana pemilu dari Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu atau Gakkumdu daerah tersebut.

Syofyan ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam kegiatan kampanye Pemilu.

Tersangka adalah merupakan Anggota Komisi E DPRD Sulsel dari Fraksi Partai Golkar. Dan juga anak kandung dari pejabat Bupati Pangkep.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Salahuddin, bahwa tahap dua dari penyidik diterima sejak Kamis 28 Februari kemarin.

Tersangka melanggar sebagaimana dalam pasal 493 jo pasal 280 ayat 2 huruf f jo pasal 1angka 35 UU RI nomor 07 tahun 2017 tentang pemilu.

Jika mengacu dalam pasal itu, tersangka terancam pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.(*)

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Kejari Pangkep Tidak Tahan Putra Bupati, Tersangka Pelanggaran Pidana Pemilu,
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Diduga Terlibat Pengerahan ASN, Anak Kandung Pejabat Bupati Jadi Tersangka Kasus Pemilu

Trending Now

Iklan