MEDIA SELAYAR. Kabar terkini yang diterima Pewarta pada 2 Pebruari 2019 bahwa Pengumuman kelulusan seleksi PPPK/P3K 2019 akan diumumkan melalui laman SSCASN, sscasn.bkn.go.id. Selain itu akan juga diumumkan melalui website resmi Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar melalui link badan kepegawaian daerah.
Seperti halnya seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), dalam penentuan kelulusan PPPK Kabupaten Kepulauan Selayar peserta tes PPPK juga harus lolos ambang batas ( passing grade) kelulusan.
Hal itu ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 4 Tahun 2019 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian.
Nilai ambang batas untuk kompetensi teknis, manajerial, serta sosial kultural paling rendah 65 (akumulatif), dan nilai kompetensi teknis paling rendah 42.
Jika peserta memenuhi nilai ambang batas tersebut, maka juga harus melampaui nilai ambang batas wawancara berbasis komputer paling rendah 15.
Setiap peserta seleksi PPPK harus melalui tiga tahapan yakni seleksi administrasi, seleksi kompetensi, dan seleksi wawancara.
Dalam tes yang telah berlangsung tanggal 23 dan 24 Februari 2019 lalu, setiap peserta mengerjakan 100 soal, terdiri dari 90 soal kompetensi teknis, manajerial, serta sosial kultural, dan 10 soal wawancara berbasis komputer.
Sementara itu, Kepala BKD Kabupaten Kepulauan Selayar, Drs. Muchtar MM saat ditanya Pewarta mengenai pengumuman PPPK membenarkan bahwa masih menunggu pengumuman dari pusat.