Hal ini sudah sesuai dengan imbauan KPK terkait mobil dinas dilarang dipakai untuk mudik, jelas H.M Basli Ali, Kamis 30 Mei 2019.
“Kalau masih di seputar Selayar masih ditoleransi, tapi dibawa ke luar Kabupaten Kepulauan Selayar maka ini yang dilarang,” tegas Bupati.
Ia berharap, tidak ada ASN di Selayar yang melanggar ketentuan itu. Ia juga mengingatkan kepada seluruh jajaran ASN untuk wajib mengikuti Upacara Hari Kesaktian Pancasila pada 1 Juni 2019.
“Semua wajib, kecuali yang sakit dan kalau sakit harus ada keterangan resmi,” kata Basli lagi..
Ia mengatakan, daftar hadir peserta akan dilaporkan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.Ia juga mengingatkan para ASN agar tidak membolos kerja pada 31 Mei karena saat itu merupakan hari terakhir kerja sebelum libur Lebaran.
Sebelumnya melalui media Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin mengingatkan para Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau ASN agar tidak menggunakan mobil dinas untuk kegiatan pulang ke kampung halaman berliburan Lebaran.
Ia mengatakan bahwa KPK juga sudah mengeluarkan surat imbauan agar ASN tidak menggunakan fasilitas negara untuk mudik. “Saat Lebaran, mobil dinas dipergunakan untuk kedinasan dan tidak boleh dipergunakan untuk kepentingan pribadi,” kunci H.M Basli Ali, Bupati Kepulauan Selayar yang kerap mengendarai sendiri mobil dinasnya tanpa sopir dan ajudan. (lo2)
BACA BERITA LAINNYA :
Jemaat Siloam Ministry Selayar Salurkan Bantuan Ke Kaum Dhuafa