Batas Waktu 10 Hari, Penjual Bensin Illegal Di Selayar Akan Ditindak

Media Selayar
Sabtu, 22 Juni 2019 | 15:13 WIB Last Updated 2022-04-12T03:15:03Z
Batas Waktu 10 Hari Habiskan Stok, Penjual Bensin, Illegal Di Selayar Akan Ditindak

MEDIA SELAYAR. Sebanyak 90 penjual bensin eceran bensin (BBM) illegal terdata beroperasi di ibu kota Kabupaten Kepulauan Selayar. Modus penjualan yang dilakukan selain menggunakan botol dan jirigen, selain itu ada juga yang telah menggunakan mesin.

Sementara itu terdata juga 50 penjual BBM legal berada pada radius 3 km dari APMS terdekat. Hal ini disampaikan dalam forum rapat di kantor Bupati kepulauan Selayar pada Kamis (22/6).

Rapat tersebut dipimpin oleh Asisten Ekbang dan Kesejahteraan Ir. H. Arfang Arif yang dihadiri oleh Kasat Reskrim Iptu Arham Gusdiar, SIK., M.H., Kadis Perindagkum, Camat Benteng bersama para Kepala Lingkungan yang ada di Kota Benteng.

Penjualan bensin atau bbm secara illegal ini telah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang migas, diharuskan ada izin usaha, jika tidak, dianggap sebagai pelanggaran dengan ancaman hukuman pidana.

"Saya sangat berharap agar kepala lingkungan yang hadir dapat membantu melakukan pendekatan kepada penjual eceran BBM yang ada di wilayah masing-masing, karena kami yakin ada kedekatan moral terhadap masyarakatnya karena kalau pemerintah yang turun itu sudah berbentuk hukum," tutur Asisten Ekbangkes Ir. H. Arfang Arif.

Terkait dengan rencana penertiban penjual BBM eceran tanpa izin, Asisten Ekbangkes Ir. H. Arfang Arif mengatakan bahwa pemerintah daerah memerintahkan langsung Disperindagkum dengan merencanakan secara khusus agar yang 90 orang penjual BBM eceran tanpa izin ini agar diberikan bantuan usaha sebagai penggati usahanya dengan tujuan untuk tidak menjual eceran ilegal.

Menurut Kasat Reskrim Polres Selayar Iptu Arham Gusdiar, SIK., M.H., mengatakan bahwa permasalahan tersebut sudah pernah dirapatkan sebelumnya, bahkan sudah banyak solusi-solusi dilaksanakan, salah satunya dengan menertibkan semua yang ilegal bahkan sudah ditindak tegas sesuai dengan etika kelembagaan.

Dalam rapat tersebut disepakati agar penjual BBM tanpa izin diberikan waktu 10 hari untuk mengosongkan usaha ilegalnya, sembari para Kepala Lingkungan diharapkan dapat membantu memberikan arahan sebelum pemerintah daerah bekerjasama dengan aparat terkait turun melakukan penertiban.

"Masyarakat juga berharap ketika batas waktu yang diberikan 10 hari mulai dari tanggal 20-30 dan stok penjual ilegal belum habis maka pemerintah juga harus siap untuk membeli sisa stoknya," ungkap Syamsul selaku perwakilan masyarakat. 

Sementara Kepala Lingkungan Lango-Lango Barat Abdul Fattah meminta agar APMS di Kota Benteng diaktifkan dan ditingkatkan pelayanannya.

“Kalau memang eceran mau ditertibkan karena dianggap rawan oleh pemerintah, tapi di sisi lain juga sangat membantu bagi masyarakat kecil,” ungkap Abdul Fattah. (*)


Sumber    : Humas 
Editor      : A. Lolo
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Batas Waktu 10 Hari, Penjual Bensin Illegal Di Selayar Akan Ditindak

Trending Now

Iklan