Didaerah Ini Golkar Bisa Tunggal Usung Paslon Tanpa Koalisi

Media Selayar
Jumat, 14 Juni 2019 | 12:17 WIB Last Updated 2020-05-11T09:17:02Z
Didaerah Ini Golkar, Bisa Tunggal Usung Paslon Tanpa Koalisi

MEDIA SELAYAR. Di 8 Daerah di Sulawesi Selatan, Partai Golkar bisa mengusung tunggal tanpa koalisi. Maksudnya Golkar dapat mengusung pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati tanpa harus berkoalisi dengan partai lain.

Untuk diketahui bahwa 12 kabupaten/kota yang bakal menyelenggarakan Pilkada 2020 yakni Selayar, Bulukumba, Gowa, Makassar, Maros, Pangkep, Barru, Tana Toraja, Toraja Utara, Luwu Utara, Luwu Timur, dan Soppeng

"Ada beberapa (bisa mengusung sendiri) seperti Luwu Utara, Luwu Timur, Selayar, Soppeng, Pangkep, dan Tana Toraja," ungkap juru bicara DPD I Golkar Sulsel, Risman Pasigai. Seperti dikutip dari SINDOnews, Kamis (13/6/2019). 

Selain itu ada enam daerah yang Golkar bisa mengusung paslon tanpa harus berkoalisi. Yakni Golkar Kabupaten Maros dan Kabupaten Barru. Partai Golkar mampu menjadi pengusung tungal pada Pemilu Kepala daerah (Pilkada) 2020 yang akan dilaksanakan di Sulsel. Hal ini tidak dipungkiri mkarena Partai Golkar adalah pemilik 20% suara, pada jumlah total kursi di DPRD.

Secara rinci pada daerah itu, Golkar meraih 10 kursi di Selayar, tujuh kursi di Maros, delapan kursi di Pangkep, tujuh kursi di Tana Toraja, delapan kursi di Luwu Utara, tujuh kursi di Luwu Timur, 12 kursi di Soppeng, dan Barru lima kursi. Sementara di daerah lain, Golkar harus berkoalisi.

Sementara itu salah satu syarat untuk mengusung pasangan calon pada Pilkada, adalah 20% dari total jumlah kursi di DPRD. Masing-masing daerah, memiliki jumlah kursi DPRD berbeda karena beberapa indikator, salah satunya jumlah penduduk.

Di Kabupaten Kepulauan Selayar syarat mengusung pasangan calon di Pilkada minimal lima kursi (total 25 kursi DPRD), di Maros minimal tujuh kursi (total 35 kursi DPRD), Pangkep minimal tujuh kursi (total 35 kursi DPRD), Barru minimal lima kursi (total 25 kursi DPRD), Soppeng minimal enam kursi (total 30 kursi DPRD), Tana Toraja minimal enam kursi (total 30 kursi DPRD), Luwu Utara minimal tujuh kursi (total 35 kursi DPRD), dan Luwu Timur minimal enam kursi (total 30 kursi DPRD). (*)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Didaerah Ini Golkar Bisa Tunggal Usung Paslon Tanpa Koalisi

Trending Now

Iklan