MK Putuskan Tolak Seluruh Gugatan Prabowo-Sandiaga Uno

Media Selayar
Kamis, 27 Juni 2019 | 22:33 WIB Last Updated 2019-06-27T14:33:21Z
MK Putuskan Tolak Seluruh, Gugatan Prabowo-Sandiaga Uno


MEDIA SELAYAR. Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Kamis 26 Juni 2019 membacakan putusannya tentang sengketa Pilpres 2019. Hasil putusan dibacakan oleh Hakim MK secara bergantian hingga akhirnya, memutuskan menolak seluruh gugatan perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden 2019-2024 yang diajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim yang juga Ketua MK Anwar Usman di gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019). (***)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • MK Putuskan Tolak Seluruh Gugatan Prabowo-Sandiaga Uno

Trending Now

Iklan