MEDIA SELAYAR. Bupati Kepulauan Selayar H.M Basli Ali berharap agar Sistem Informasi Pelayanan dan Pengaduan Perlindungan Tenaga Kerja Formal dan Informal (Simpelnaker) oleh Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (PMPTSPTK), dapat segera disosialisasikan ke masyarakat. Hal ini ditegaskan dalam sambutannya pada saat peluncuran program tersebut dihalaman kantor PMPTSPTK, Kamis 27 Juni 2019.
Segera sosialisakan Simpelnaker kepada masyarakat, agar diketahui manfaat yang dapat dirasakan dalam program tersebut. tegas Bupati H.M Basli Ali.
" Ini merupakan salah satu dari innovasi yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar, dan merupakan salah satu bentuk perhatian dan kepedulian pemerintah kepada kesejahteraan masyarakat Selayar, yang diketahui bersama bahwa daerah kita ini memiliki potensi yang begitu besar dan sangat diperhitungkan secara nasional, jelas H.M Basli Ali.
Dalam kesempatan ini Bupati Kepulauan Selayar H.M. Basli Ali juga mengukuhkan 18 agen jaringan perlindungan tenaga kerja formal dan informal (agen Jarlinaker) sekaligus launching sistem informasi pelayanan dan Pengaduan perlindungan tenaga kerja formal dan informal (Simpelnaker).
Sementara itu Kadis PMPTSPTK, Mesdiono memaparkan bahwa di bidang Ketenagakerjaan khusus pada program perlindungan dan peningkatan kesejahteraan tenaga, jumlah tenaga kerja pada Tahun 2018 sebanyak 55.866 orang.
Kondisi Ketenagakerjaan pada usaha formal yang terdaftar pada bidang perizinan sejumlah 984 pemberi kerja/badan usaha dengan jumlah kepesertaan jaminan sosial Ketenagakerjaan sebanyak 636 PK/BU, kata Mesdiono.
Untuk kepesertaan tenaga kerja formal yang aktif pada program jaminan sosial Ketenagakerjaan sebanyak 2.132 orang, sedangkan kepesertaan tenaga kerja informal yang aktif sebanyak 2.026 orang. Kepesertaan tenaga kerja dari jasa konstruksi dalam program jaminan sosial Ketenagakerjaan sebanyak 4.897 orang.
Agen Jarlinaker yang direkrut sebanyak 18 orang, yang merupakan perwakilan dari pelaku UMKM dan Bumdes, hasil rekomendasi dari masing-masing dinas teknis yang membidangi. Dimana agen Jarlinaker ini berperan sebagai perpanjangan tangan dari pemerintah daerah dalam menyebarluaskan layanan informasi dan pengaduan perlindungan tenaga kerja formal dan informal,” jelas Mesdiono.
Sumber : Humas
Editor : A. Lolo