Perihal Baju Dinas ASN Warna Hitam, Ini Penjelasan Humas Pemkab Kep. Selayar

Media Selayar
Kamis, 20 Juni 2019 | 11:08 WIB Last Updated 2019-06-20T03:08:45Z
Perihal Baju Dinas ASN Warna Hitam, Ini Penjelasan, Humas Pemkab Kep. Selayar

MEDIA SELAYAR. Kabag Humas Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar membenarkan adanya edaran dari Mendagri tentang tertib pakaian dinas dan atribut bagi asn. Suratnya tertanggal 12 Juni 2019. Demikian disampaikan oleh Kabag Humas, ST. Rahmania SH kepada Pewarta, Kamis (20/6).

Kebijakan tertuang dalam surat edaran Mendagri tertanggal 12 Juni 2019 itu menyebutkan setiap Kamis, pakaian dinas bagi ASN pada bagian atas bawah warnanya hitam. Tapi kita di lingkup Pemkab Kepulauan Selayar belum laksanakan, karena ini tidak ditujukan kepada ASN lingkup Pemkab, kata Humas, Rahmania.

" Surat edaran Mendagri tentang tertib Pakaian Dinas Dan Atribut, tanggal 12 Juni 2019, tidak diberlakukan di lingkup ASN Pemkab Kepulauan Selayar, karena dalam tujuan surat ini tidak ada ditujukan ke Bupati ", jelasnya.

Tapi jika memang ada petunjuk tehnis selanjutnya, yang memberlakukan surat edaran Mendagri ini, dilingkup Pemkab Kepulauan Selayar, maka tentu saja kita siap melaksanakannya, kunci Kabag Humas, ST. Rahmania SH.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan Surat Edaran terkait penggunaan pakaian dinas, dan atribut Aparatur Sipil Negara (ASN) belum lama ini.

Aturan terkait penggunaan pakaian dinas dan atribut ASN tersebut, dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 025/4660/SJ, tertanggal 12 Juni 2019. (Lo2)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Perihal Baju Dinas ASN Warna Hitam, Ini Penjelasan Humas Pemkab Kep. Selayar

Trending Now

Iklan