Home
MEDIA SELAYAR
Pasca Layanan Error, Bagaimana Nasib Rekening Nasabah Bank Mandiri Yang Diblokir ?"
Pasca Layanan Error, Bagaimana Nasib Rekening Nasabah Bank Mandiri Yang Diblokir ?"
Media Selayar
Senin, 22 Juli 2019 | 12:03 WIB
Last Updated
2020-05-11T09:20:22Z
MEDIA SELAYAR. Setelah kasus layanan error pada akhir pekan lalu, PT Bank Mandiri Tbk kemudian diinformasikan telah memblokir 2.670 rekening nasabah ya karena tercatat menerima saldo tambahan dan telah memindahkannya ke rekening lain.
Dari informasi pemblokiran tersebut, Lalu, bagaimana nasib ribuan nasabah yang rekeningnya telah diblokir ?
"Yang sudah transfer atau menarik uangnya sudah kami block, mungkin mereka tidak sadar bertambah, tapi jumlahnya sangat sedikit, 2.670 nasabah dari total 1,5 juta atau 10 persen nasabah yang mengalami gangguan," kata Sekretaris Perusahaan Bank Mandiri Rohan Hafas. Seperti dilansir dari Kompas.
Bank Mandiri tetap dapat meminta nasabah mengembalikan saldo tambahan yang terlanjur dipindahkan.
"Landasan hukumnya sederhana, kami memiliki data mutasi bahwa saldo tambahan tersebut bukan milik nasabah," katanya.
Bank Mandiri akan mulai menghubungi dan mendatangi 2.670 nasabah pemilik rekening tersebut untuk melakukan komunikasi mulai hari ini Senin (22/7).
Rohan menyatakan, pihaknya tidak akan menempuh jalur hukum dalam menagih saldo tambahan yang diterima nasabah dan terlanjur dipindahkan ke rekening lain.
Namun Rohan enggan merinci apa yang akan dilakukan Bank Mandiri, maupun bagaimana cara bank dengan kode saham BMRI ini menagih nasabah yang dapat saldo tambahan dan terlanjur memindahkan dananya.
Sebagai informasi, jika mengacu General Conditions for Account Opening (GCAO) alias syarat dan ketentuan pembukaan rekening Bank Mandiri, penarikan tunai maupun memindahkan saldo tambahan tadi ke rekening lain sejatinya terhitung sebagai transaksi yang sah mengikat bank dan nasabah.
"Instruksi yang terekam dan dihasilkan dari sarana elektronik yang digunakan oleh bank merupakan bukti yang sah dan mengikat pemilik rekening dan bank," bunyi pasal 6.2 GCAO Bank Mandiri.
Dengan ketentuan tersebut, maka sejatinya transaksi dari saldo tambahan terhitung sah.
Meskipun dalam pasal 2.3 GCAO pun dinyatakan jika terjadi perbedaan data antara bank dan nasabah, data milik bank yang diakui. Kecuali dapat dibuktikan sebaliknya.
Sementara itu sampai berita ini ditayangkan belum ada informasi dan konfirmasi ke pihak Bank Mandiri apakah ada nasabah bank Mandiri di Selayar yang juga diblokir pasca layanan error. (*)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
Trending Now
-
Foto : Kadis Sosial Kep. Selayar, Hj. Satmawati, S.Sos., M.AP. MEDIA SELAYAR. Kepala Dinas Sosial Kepulauan Selayar mengaku mendapat panggi...
-
MEDIA SELAYAR - Angin kencang disertai ombak musim barat menerjang pesisir barat Kepulauan Selayar pada, Senin ( 16/12/2024 ) siang. Sepe...
-
MEDIA SELAYAR. Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan meneri...
-
MEDIA SELAYAR. Aktivis Pemerhati Pembangunan dan Pemerintahan, Andi Nur Hamzah angkat bicara atas pemanggilan terhadap Kadis Sosial oleh pih...
-
MEDIA SELAYAR. Anggaran bantuan sosial yang dikucurkan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar melaui Dinas Sosial di tahun 2024 berjumlah mi...