MEDIA SELAYAR. Sesuai dengan Keputusan Bupati Kepulauan Selayar Nomor 428/VII/Tahun 2019. Tim Satgas Percepatan Pembangunan Kelistrikan Kabupaten Kepulauan Selayar membantu pihak PLN dalam percepatan pembangunan kelistrikan, berkomunikasi dengan pihak internal terkait, dan berkomunikasi dengan masyarakat.
Demikian dijelaskan oleh Mesdiono, Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja, yang saat ini menjabat Ketua Tim Satgas Percepatan Pembangunan Kelistrikan di Selayar.
Satgas juga bertugas mengupayakan menyederhanakan prosedur, memangkas perizinan, serta memangkas dokumen dan birokrasi yang tidak perlu.
Pemerintah membentuk satuan tugas atau tim khusus percepatan pembangunan kelistrikan dalam upaya mempercepat perbaikan pelayanan pasokan kebutuhan listrik masyarakat Selayar, jelas Mesdiono usai mengikuti rakor yang dipimpin Bupati.
Mesdiono lanjut menjelaskan bahwa tugas Tim Satgas Percepatan Pembangunan Kelistrikan Kabupaten Kepulauan Selayar diatur dalam Keputusan Bupati Kepulauan Selayar Nomor 428/VII/Tahun 2019 adalah membantu pihak PLN dalam percepatan pembangunan kelistrikan, berkomunikasi dengan pihak internal terkait, dan berkomunikasi dengan masyarakat.
Bupati sangat berharap agar Tim Satgas mampu memaksimalkan tugas agar listrik di Kepulauan Selayar segera normal, harap Mesdiono.
Mesdiono seluruh opd juga diminta mendukung dan akan membantu sesuai dengan bidangnya masing-masing. (Lo2)