Sidang putusan berlangsung di ruang sidang utama PN Selayar, dipimpin oleh Hakim Mochammad Fatkur Rochman, S.H., M.H., Bili Abi Putra, S.H., M.H., dan Muhammad Asnawi Said, S.H.
Majelis Hakim memutuskan bahwa terdakwa Awiludin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana sebagaimana didakwakan.
Dalam beberapa sidang sebelumnya, Awiludin yang merupakan Caleg Partai Gerindra dengan Daerah Pemilihan meliputi Kecamatan Pasimasunggu, Pasimasunggu Timur dan Takabonerate, didakwa oleh JPU telah melanggar larangan Pemilu sehingga kemudian dituntut oleh JPU dengan hukuman 5 bulan penjara dan denda 7 juta rupiah, subsider 2 bulan kurungan.
Atas putusan Majelis Hakim tersebut, Ridwan Ammy Putra SH selaku Jaksa Penuntut Umum, didalam persidangan menyatakan pikir-pikir dulu.
Majelis Hakim memutuskan bahwa terdakwa Awiludin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana sebagaimana didakwakan.
Dalam beberapa sidang sebelumnya, Awiludin yang merupakan Caleg Partai Gerindra dengan Daerah Pemilihan meliputi Kecamatan Pasimasunggu, Pasimasunggu Timur dan Takabonerate, didakwa oleh JPU telah melanggar larangan Pemilu sehingga kemudian dituntut oleh JPU dengan hukuman 5 bulan penjara dan denda 7 juta rupiah, subsider 2 bulan kurungan.
Atas putusan Majelis Hakim tersebut, Ridwan Ammy Putra SH selaku Jaksa Penuntut Umum, didalam persidangan menyatakan pikir-pikir dulu.
Sementara itu dari hasil pengumpulan informasi bahwa Sentra Gakkumdu Selayar semalam, melaksanakan rapat pembahasan ke 4 dan hasilnya Sentra Gakkumdu akan mengajukan banding atas putusan Hakim dalam perkara ini.
Terpisah di konfirmasi (6/7), Ridwan Ammy Putra SH, sebagai JPU ditanya mengenai informasi pengajuan banding dimaksud, membenarkan perihal dimaksud dan menyampaikan adanya pertemuan di Bawaslu terkait hal ini. Tanyakan ke Bawaslu apa hasil rapat semalam" kuncinya. (*)
#Pemilu2019
#Moneypolitik
#Hakim
#Gakkumdu
#Jaksa
#Polisi