APMS di Selayar Wajib Buka 07 sd 22.00 Ini Surat Pertamina

Media Selayar
Rabu, 10 Juli 2019 | 16:03 WIB Last Updated 2023-12-11T10:26:45Z
SPBU di Selayar, Wajib Buka 07 sd 22.00, Ini Surat Pertamina

MEDIA SELAYAR. Pertamina layangkan surat ke pengelola APMS di Selayar terkait pelayanan terhadap konsumen.

Surat tertanggal 9 Juli 2019, dari Pertamina secara umum adalah merupakan peringatan kepada pengelola Spbu agar dapat meningkatan pelayanan di SPBU.

Surat tersebut ditanda tangani oleh I Ketut Permadi Aryakuumara, Region Manager Wilayah IV.

Isi surat Pertamina kepada pengelola diminta untuk memberikan pelayanan prima dengan mengaktifkan seluruh disfenser penampungan bahan bakar.

Selanjutnya meminta kepada pengelola Spbu agar melakukan perbaikan sarana di lokasi pelayanan agar pelayanan dapat maksimal.

Dalam lanjutan surat Pertamina yang ditujukan kepada pengelola Spbu di Selayar adalah melarang pengelola melakukan pengisian terhadap tangki yg dimodifikasi dan kendaraan yang melakukan pengisian bolak balik.

Dalam surat tersebut juga ditegaskan agar pengelola dapat membuka pelayanan terhadap konsumen dari pukul 07. 00 s/d 22.00 Wita setiap harinya. Serta melaporkan penjualan dan sisa stok secara online.

Surat Pertamina kepada pengelola Spbu di Selayar juga ditembuskan kepada Pemerintah Daerah. (IJ)

SPBU di Selayar, Wajib Buka 07 sd 22.00, Ini Surat Pertamina

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • APMS di Selayar Wajib Buka 07 sd 22.00 Ini Surat Pertamina

Trending Now

Iklan