43 Kades Se-Kab. Kep. Selayar Habis Masa Jabatan, Ini Penjelasan Humas

MEDIA SELAYAR. Sebanyak 43 orang pejabat Kades se Kabupaten Kepulauan Selayar telah berakhir masa jabatannya pada 13 Agustus 2019. Dan sebagai penggantinya, Pemkab Kepulauan Selayar menunjuk Pejabat Sementara (Pjs) berdasarkan SK Bupati.
Hal diatas dijelaskan oleh Kasubag Pemberitaan Humas Pemkab, Mursalim S.Sos, kepada awak media.
Ya, semua berjalan sesuai regulasi melalui SK Bupati, dengan nomor, 463/VIII/Tahun 2019, tentang pemberhentian Kepala Desa dan penjabat Kepala Desa serta pengesahan dan pengangkatan Penjabat Kepala Desa, jelas Mursalim.
Ia membenarkan adanya SK Bupati yang diterbitkan, tentang pemberhentian masa akhir jabatan Kepala Desa sekaligus pengangkatan penjabat Kepala Desa.
"Ini tentunya Bupati H.M. Basli Ali, menerbitkan SK, masa akhir jabatan 43 Kades, untuk menghadapi pemilihan Kepala Desa serentak bulan Desember yang akan datang", kata Mursalim, Kasubag Pemberitaan. (RDS)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
Trending Now
-
MEDIA SELAYAR . Seniman asal Kabupaten Kepulauan Selayar, Waris Akhir, yang dikenal dikalangan muda sebagai musisi muda asal Kabupaten Ke...
-
MEDIA SELAYAR. Pantai Pinang terletak di pesisir timur Pulau Selayar, di sejumlah lokasi di Pantai Pinang ini dikelola oleh sejumlah Warga N...
-
MEDIA SELAYAR. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar menggelar peringatan Nuzulul Qur'an 1445 H/2024 M tingkat Kabupaten di Mesjid Agun...
-
MEDIA SELAYAR - Kendati BMKG telah mengeluarkan peringatan gelombang tinggi dan berbahaya bagi pelayaran, namun aktivitas pelayaran kapal f...
-
MEDIA SELAYAR . Salah satu alasan kebijakan strategis dalam mengembangkan Kabupaten Kepulauan Selayar sebagai Kawasan Bisnis Perikanan Te...