H. A. R. Krg. Magassing, SH, MH |
Sementara itu, jika akan maju untuk Calon Kepala Desa (Cakades) serentak Desember 2019 yang akan datang, rekomendasi tersebut dibutuhkan sebagai bukti, bahwa selama menjabat sebelumnya tidak bermasalah.
Hal ini ditegaskan oleh Inspektur Kabupaten Kepulauan Selayar, H. A. R. Krg. Magassing, SH, MH, saat ditemui dikantor Inspektorat pada Senin.(27/8/19).
“Sesuai dengan aturan, jika calon Kades bersangkutan ada temuan, maka itu dipastikan tidak dapat rekomendasi bebas temuan”, kata Inspektur.
Wakil Bupati, selaku Ketua Tim tindak lanjut Kabupaten, juga tidak akan menandatangani surat bebas temuan tersebut, jika tidak ada laporan dari bagian Hukum Setda, yang sebelumnya dari permohonan calon di Desa terus ke Camat.
Hal senada, Inspektorat juga tidak akan langsung mengeluarkan surat bebas temuan, jika calon atau mantan Kades yang bersangkutan, pada periodenya ternyata ada catatan temuan.”tegasnya.
“Inspektorat juga harus mengawal harapan pimpinan tertinggi, Bupati dan Wakil Bupati, bahwa jika seseorang mantan Kades dan masih mencalonkan diri sebagai calon Kades, maka dia harus zero temuan” tutup Kepala Inspektorat Kabupaten, H. A.R. Krg. Magassing, SH, MH.
“Sesuai dengan aturan, jika calon Kades bersangkutan ada temuan, maka itu dipastikan tidak dapat rekomendasi bebas temuan”, kata Inspektur.
Wakil Bupati, selaku Ketua Tim tindak lanjut Kabupaten, juga tidak akan menandatangani surat bebas temuan tersebut, jika tidak ada laporan dari bagian Hukum Setda, yang sebelumnya dari permohonan calon di Desa terus ke Camat.
Hal senada, Inspektorat juga tidak akan langsung mengeluarkan surat bebas temuan, jika calon atau mantan Kades yang bersangkutan, pada periodenya ternyata ada catatan temuan.”tegasnya.
“Inspektorat juga harus mengawal harapan pimpinan tertinggi, Bupati dan Wakil Bupati, bahwa jika seseorang mantan Kades dan masih mencalonkan diri sebagai calon Kades, maka dia harus zero temuan” tutup Kepala Inspektorat Kabupaten, H. A.R. Krg. Magassing, SH, MH.
(RDS)