Tentang Pembayaran Tiket Kapal Penumpang Kayuadi - Jampea, Begini Penjelasan Kabid Hubla

Media Selayar
Kamis, 08 Agustus 2019 | 23:41 WIB Last Updated 2023-09-20T04:35:03Z
Tentang Pembayaran Tiket Kapal Penumpang, Kayuadi - Jampea, Begini Penjelasan Kabid Hubla

MEDIA SELAYAR. Terkait pemberitaan sebelumnya dimedia ini berjudul "Harga Tiket Kapal Penumpang Kayuadi -Jampea Dipertanyakan", mendapat tanggapan dan komentar dari beberapa pihak.

Dalam berita tersebut, ditulis bahwa beredar info dimedia sosial yang diunggah akun (Facebook) bernama Herman Fajar, digrup Facebook Tanadoang Pos, pada hari Rabu (07/08/19) sekitar pukul 14.47 Wita.

"Untuk pihak yg terkait.. Kami butuh penjelasan terkait dengan tdak sesuainya pembayaran yg tertera di tiket .... Ditiket 19.850....yg disuruh bayar 25.000...."

Pemilik akun, Herman Fajar, masih melanjutkan dalam kolom komentar bahwa selisih tersebut adalah harga karcis pas masuk dermaga.

Ini yang ditulisnya lagi :

"Katanya yg 25.000 sama mhe pas masuk pelabuhan brother..... Cman tdi na lupaki na sertakan kertas pas masuknya karena banyaknya penumpan berdesakan ngantri tiket,"

Pemberitaan tersebut telah dikonfirmasi ke Kepala Bidang Perhubungan Laut, Andi Caco Amras pada Kamis (8/8) dan mendapat jawaban bahwa pihaknya telah menerima adanya informasi tersebut sebelum dikonfirmasi, selanjutnya menjelaskan bahwa selisih tiket tersebut kemungkinannya ada resi jasa masuk pelabuhan,

Pihak Dishubla melalui Ka. UPP Jampea mendapat informasi bahwa pemilik status difacebook tersebut, berboncengan mengendarai motor, harga tiket 19.850 tersebut di tambah jasa masuk motor 3.000,-, pas masuk pengunjung 2.000/org karna berbocengan sehingga menjadi 4.000,- itu berdasar PP. 15 tahun 2012 tentang PNBP.

Akibat padatnya penumpang saat itu sehingga saudara kita pemilik status facebook tidak sempat mengambil resu pas masuk kendaraan dan pas masuk orang, ini yang kami terima jawaban, setelah kami telusuri kebenaran postingan media sosial tersebut, jawab Andi Caco.

Dan kami tegaskan, lanjutnya, bahwa penjualan tiket merupakan tugas dari operator kapal bukan domain Dinas Perhubungan Selayar, tegasnya.

Terkait hal ini, lanjut Caco, Kadishub telah  mewanti wanti kepada seluruh staf Dishub untuk tidak mengurusi tiket, Kejadian ini merupakan masukan yang sangat berarti buat kami di lingkup Dishub.
Dan untuk itu diharapkan kepada yang menggunakan jasa penyeberangan kiranya meneliti dulu sebelum dibayar, jelas Andi Caco.

Misalnya jika ada perbedaan antara harga d tiket dengan yang diminta oleh petugas maka anda berhak untuk membayar yang tertera saja.

Mari kita ciptakan transportasi yang aman, nyaman, berkeselamatan serta bebas dari pungli, kunci Andi Caco Amras, Kepala Bidang Perhubungan Laut, Kab. Kep. Selayar. (HJ)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tentang Pembayaran Tiket Kapal Penumpang Kayuadi - Jampea, Begini Penjelasan Kabid Hubla

Trending Now

Iklan