Diberitakan Warga Pasilambena Selayar Tertangkap Jual Detonator Di NTT
Media Selayar
Jumat, 06 September 2019 | 17:04 WIB
Last Updated
2019-09-06T09:04:14Z
MEDIA SELAYAR. Gambar diatas tampak Kasi Sidik Ditpolairud Polda NTT, Akp. Andi Rahmat SIK didampingi oleh Paur III Subbid Penmas Bidhumas Polda NTT Ipda Viktor Nanotek saat memberi keterangan pers kepada wartawan di Markas Polairud Polda NTT Kupang pada Kamis (5/9/2019). Demikian dikutip dari Pos Kupang.
Dalam isi berita menerangkan bahwa " Seorang nelayan asal Pasilambena Kabupaten Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi Selatan ditangkap tim Subditgakum Ditpolairud Polda NTT".
Nelayan berinisial SY itu ditangkap saat memasuki halaman Kantor BRI Unit Pahlawan di Jalan Anggrek Kecamatan Alok Kabupaten Sikka pada Sabtu 31 Agustus 2019 sekitar pukul 09.00 Wita.
Penangkapan tersebut dilakukan menindaklanjuti informasi dari masyarakat yang menyebut bahwa SY memiliki dan menjual batang detonator sebagai bahan pembuat bom ikan kepada masyarakat di wilayah pesisir utara Sikka.
Kasi Sidik Ditpolairud Polda NTT, AKP Andi Rahmat SIK yang didampingi oleh Paur III Subbid Penmas Bidhumas Polda NTT Ipda Viktor Nanotek kepada wartawan pada Kamis (5/9/2019) menyampaikan bahwa usai penangkapan, SY langsung diamankan ke Ditpolairud Polda NTT di Kupang dan dijadikan tersangka berdasarkan laporan polisi nomor LP/10/VIII/2019/Ditpolairud.
AKP Andi Rahmat menjelaskan, dalam penangkapan tersebut, pihak Polairud Polda NTT mengamankan barang bukti dari tangan tersangka berupa 200 batang detonator, satu unit HP serta uang sejumlah Rp 1 juta.
Tersangka SY, lanjut Andi, mengaku mendapatkan fetinator tersebut dari tangan D yang berdomisili di Kota Makassar Sulawesi Selatan dan A yang berdomisili di Kabupaten Kepulauan Selayar Sulawesi Selatan.
Terhadap kedua pemasok ini, pihak penyidik sedang melakukan pengembangan dan berkoordinasi dengan Ditpolairud Korpolairud Baharkam Polri dan Ditpolairud Polda Sulawesi Selatan untuk melakukan penangkapan.
Kepada tersangka SY, jelas Andi, dikenakan sangkaan melanggar pasal 1 ayat (1) Undang Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak. Tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara hingga hukuman mati.
Dalam kasus ini, pelaku mengakui menjual detonator tersebut dengan harga berkisar antara Rp 135 ribu hingga Rp 250 ribu per batang.
"Untuk bahan peledaknya, SY mengaku membawa bahan peledak dari selayar ke Sikka untuk dijual kepada masyarakat. Sampai saat ini dari keterangan yang bersangkutan, Ia mengaku baru sekali melakukan penjualan," kata Andi.
Namun demikian dalam penyidikan, pihaknya akan tetap melakukan pengembangan. (*)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
Trending Now
-
MEDIA SELAYAR. Nakhoda dan crew KMP. Balibo menerapkan kebijakan pemeriksaan tiket diatas kapal terhadap para pengguna jasa pelabuhan lintas...
-
MEDIA SELAYAR. Sebuah kapal dilaporkan terhalang cuaca buruk di perairan laut pulau Jampea, tepatnya di laut sekitar wilayah Kecamatan Pasim...
-
MEDIA SELAYAR - Sebuah kapal mirip kapal penumpang yang dioperasikan PELNI, mirip warna dan bentuknya berada sangat dekat kepantai di wilay...
-
MEDIA SELAYAR. Petugas Syahbandar Pulau Jampea, Takdir mengkonfirmasi bahwa kapal yang sebelumnya dilaporkan terdampar di perairan laut Pasi...
-
MEDIA SELAYAR. Identitas mayat laki-laki tanpa kepala dan lengan kiri yang ditemukan terdampar di pesisir Pantai Pulau Jinato, Kecamatan Tak...