KPK Tetapkan Menpora Imam Nahrawi Jadi Tersangka

Media Selayar
Rabu, 18 September 2019 | 19:06 WIB Last Updated 2019-09-18T11:06:09Z
KPK Tetapkan Menpora, Imam Nahrawi Jadi Tersangka
MEDIA SELAYAR. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi (IMR) sebagai tersangka kasus suap pemberian dana hibah KONI.

"IMR, Menteri Pemuda dan Olahraga dan NIU, sebagai tersangka," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, di gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/9).

Imam Nahrawi sendiri sudah disebut-sebut dalam persidangan kasus suap tersebut.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (12/9), hakim menjelaskan KONI mengajukan proposal. Namun, proposal itu tidak disetujui oleh Deputi IV Kemenpora, Mulyana dan tim verifikasi.

Hal itu karena dana itu digunakan di tahun 2019, sementara proposal diajukan di tahun yang sama.

Mulyana dan staf Kemenpora Adhi Purnomo akhirnya memerintahkan Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy untuk berkomunikasi dengan asisten pribadi Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum.

Hal itu bertujuan untuk mempercepat proses pencairan dana hibah. (***)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • KPK Tetapkan Menpora Imam Nahrawi Jadi Tersangka

Trending Now

Iklan