RBHI Laporkan DPRD Bone Ke Polda Sulsel

Media Selayar
Selasa, 15 Oktober 2019 | 00:56 WIB Last Updated 2022-04-30T02:35:15Z
RBHI Laporkan DPRD Bone, Ke Polda Sulsel

MEDIA SELAYAR
. Rumah Bantuan Hukum Indonesia (RBHI) Cabang Bone resmi melaporkan kasus menghambat dan menghalangi tugas pers ke Mapolda Sulsel, Senin, (14/10). Hal ini beralasan karena somasi permintaan maaf tak kunjung digubris Sekretariat DPRD Bone,

Direktur RBHI Cabang Bone, Andi Ilham menjelaskan kalau sebelumnya pihak RBHI telah memberikan somasi waktu 3 hari sejak kejadian pelantikan Ketua Komisi DPRD Bone, namun terkesan tidak ada respon dan itikad baik dari orang yang bertanggung jawab atas adanya penolakan wartawan yang hendak melakukan peliputan.

"Saya sudah laporkan secara resmi di Mapolda Sulsel, kita tunggu proses hukumnya," kata Ilham, di Makassar.

Menurut Ilham, laporannya mengacu kepada UU Pers no 40 tahun 1999. Dimana profesi, wartawan mendapatkan perlindungan hukum dalam melaksanan tugasnya.

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).”
(Bone Pos)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • RBHI Laporkan DPRD Bone Ke Polda Sulsel

Trending Now

Iklan