Proyek E Goverment ini bertujuan untuk membangun jaringan komunikasi data, dan diharapkan mampu menjadikan kabupaten Selayar lebih maju dalam pola komunikasi.
Proyekdengan besaran anggaran miliaran ini menggunakan dana negara yang diambil dari anggaran Apbd Selayar selama 4 tahun dari Tahun Anggaran (TA) 2001 s/d 2005.
Proyek e Goverment Kab.Selayar adalah merupakan proyek kerjasama antara Quantum e-Learning dengan Pemkab Selayar pada tahun 2003.
Dimana proyek ini kemudian dinilai telah gagal dan diduga telah merugikan negara, khususnya APBD Selayar. Malah kegiatan miliaran ini telah nangkring dan diperiksa oleh pihak Kejaksaan Negeri Selayar sampai dengan tahun 2012 dan kemudian kabarnya tenggelam hilang data dan tulisan di kantor tersebut entah bagaimana hasilnya.
Kuat dugaan telah terjadi kegiatan fiktif dalam kegiatan penunjang, dan diduga telah terjadi mark-up dalam dalam penyediaan peralatan dalam pelaksanaan proyek ini, ujar salah seorang pemerhati pembangunan Selayar.
Selain itu disinyalir kuat ada dualisme anggaran pada pengadaan hardware serta fasilitas pendukung program, dilingkup kantor dan dinas serta badan dijajaran Pemerintah Selayar.
Data arsip serta buku panduan pelaksanaan proyek ini sangat gamblang bahwa proyek ini dibiayai oleh apbd Selayar selama hampir 4 tahun dan dalam catatannya kemudian mencatat asset-asset yang muncul dan dibiayai di dinas-dinas kemudian ditengarai juga sudah hilang dan tidak dapat diselamatkan oleh Pemkab Kep.Selayar.
Proyek ini menyeret sejumlah nama-nama tokoh didaerah ini. Dan sudah seyogyanya para pemberantas korupsi dijajaran Kejaksaan Negeri Selayar untuk membuka ulang hasil pemeriksaannya jika masih ada di kantor tersebut. Namun ditengarai dan dipastikan sudah tidak ada lagi. Sehingga diusulkan kemudian oleh sejumlah pemerhati agar KPK turun menangani kasus ini karena melibatkan nama-nama yang hingga saat ini masih aktif memanfaatkan anggaran negara.
Pemerhati pembangunan Selayar berharap agar para pemangku kebijakan dan wakil rakyat dapat mempertanyakan hal ini kepada pihak penegak hukum di Kejaksaan Negeri Selayar, sekiranya menjadi bukti kepedulian dalam menyelamatkan uang rakyat Selayar. (Tim). .