Ketua JOIN Sulsel Kecam Adanya Pejabat Larang Jurnalis Ambil Gambar di Selayar

Media Selayar
Sabtu, 30 November 2019 | 20:26 WIB Last Updated 2019-11-30T12:26:46Z
MEDIA SELAYAR. Terkait adanya kejadian pelarangan jurnalis melakukan pengambilan gambar pada tahapan pelipatan surat suara Pilkades Serentak 2019 Selayar pada Sabtu (30/11) di komplek Kantor Bupati Selayar, oleh pejabat Ketua Panitia Pelaksana Pilkades, menuai kecaman.

Diantaranya dari Ketua JOIN Sulawesi Selatan, DR. Arry AS, S. Ikom, SH, MH.

Ketua DPW JOIN Sulawesi Selatan, DR. Arry AS, S. Ikom, SH, MH secara tegas mengecam segala tindakan yang menghalang-halangi tugas jurnalistik.

Dalam UU Pers, ketentuan pidana pasal 18 itu dikatakan setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghambat atau menghalangi ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 terkait penghalang-halanhan upaya media untuk mencari dan mengolah informasi, dapat dipidana dalam pidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah.

Jadi ini ketentuan pidana yang diatur dlm undang-undang pers," jelas Arry
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ketua JOIN Sulsel Kecam Adanya Pejabat Larang Jurnalis Ambil Gambar di Selayar

Trending Now

Iklan