MEDIA SELAYAR. Terkait adanya kejadian pelarangan jurnalis melakukan pengambilan gambar pada tahapan pelipatan surat suara Pilkades Serentak 2019 Selayar pada Sabtu (30/11) di komplek Kantor Bupati Selayar, oleh pejabat Ketua Panitia Pelaksana Pilkades, menuai kecaman.
Diantaranya dari Ketua JOIN Sulawesi Selatan, DR. Arry AS, S. Ikom, SH, MH.
Ketua DPW JOIN Sulawesi Selatan, DR. Arry AS, S. Ikom, SH, MH secara tegas mengecam segala tindakan yang menghalang-halangi tugas jurnalistik.
Dalam UU Pers, ketentuan pidana pasal 18 itu dikatakan setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghambat atau menghalangi ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 terkait penghalang-halanhan upaya media untuk mencari dan mengolah informasi, dapat dipidana dalam pidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah.
Jadi ini ketentuan pidana yang diatur dlm undang-undang pers," jelas Arry
Trending Now
-
MEDIA SELAYAR. Sebuah kapal dilaporkan terhalang cuaca buruk di perairan laut pulau Jampea, tepatnya di laut sekitar wilayah Kecamatan Pasim...
-
MEDIA SELAYAR. Firman , Warga Dusun Tinabo, Desa Tarupa, Kecamatan Taka Bonerate yang dilaporkan terjatuh dari perahu balapan miliknya saat...
-
MEDIA SELAYAR - Sebuah kapal mirip kapal penumpang yang dioperasikan PELNI, mirip warna dan bentuknya berada sangat dekat kepantai di wilay...
-
MEDIA SELAYAR . Seorang mayat laki-laki tanpa kepala ditemukan terdampar di pesisir Pantai Pulau Jinato, Kecamatan Takabonerate, Selayar, Sa...
-
MEDIA SELAYAR. Mayat tanpa kepala yang ditemukan di pesisir pantai Pulau Jinato, Kecamatan Takabonerate, Kepulauan Selayar telah dimakamkan ...