Gbr. Illustrasi Wanita Bercadar |
"Jika tidak mengikuti aturan yang ditetapkan Kementrian Agama, tentu ada konsekwensinya. Apalagi mengenakan cadarkan sebenarnya tidak wajib. Makanya bisalah dipertimbangkan bagaimana baiknya agar tidak berbenturan dengan aturan," Katanya, Jum'at (1/10/2019).
Pelarangan penggunaan cadar di lingkup instansi pemerintahan, sebelumnya di wacanakan oleh Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi.
Menurut Hatta Rahman, Wacana tersebut saat ini masih dalam kajian. Namun jika hal itu diberlakukan, tentu Pemerintah daerah akan mengikuti aturan yang ditetapkan Kementrian Agama.
"Saat ini memang ada wacana pelarangan penggunaan cadar bagi ASN. Jika memang itu ada aturannya, tentu akan dilaksanakan.
Tapi sepanjang belum ditetapkan sebagai aturan yang sah, maka ASN yang bercadar dibolehkan bercadar saat ke kantor,". Jelasnya.
Selain itu, Hatta juga mengatakan jika di Kabupaten Maros sendiri telah menerapkan aturan syariat islam, yang mewajibkan seluruh ASN mengenakan hijab bagi yang muslim serta pakaian sopan.
Sementara itu Ketua DPRD Maros HA Patarai Amir menjelaskan, jika pihaknya tidak sepaham dengan aturan yang akan diterapkan Kemenag terkait larangan penggunaan cadar bagi ASN.
Hal itu kata dia, bertentangan dengan kebebasan umat beragama.
"Seharusnya pemerintah tidak boleh melarang ASN menggunakan cadar. Sebab ini melanggar hak kebebasan umat beragama.
Saya pikir pemerintah jangan mengeluarkan aturan yang meresahkan masyarakat," Tutupnya. (APM)