Bupati Buka Seminar Dan Workshop Pengawasan Pilkada 2020

Media Selayar
Kamis, 12 Desember 2019 | 12:54 WIB Last Updated 2019-12-23T17:43:15Z

MEDIA SELAYAR. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Selayar melaksanakan seminar dan workshop Pembentukan Desa Pengawasan dan Anti Money Politic.

Kegiatan ini dilaksanakan di kantor Badan Permusyawaratan Desa Parak, Kecamatan Bontomanai pada Kamis(12/12).

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mendorong pengawasan partisipatif masyarakat pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Selayar tahun 2020 yang akan datang.

Pembukaan ditandai dengan pemukulan gong oleh Bupati Kepulauan Selayar, H.M Basli Ali, bersama Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi-Selatan, Hasradi, SE, MH.

Hadir dalam pembukaan seminar ini diantaranya, Kapolres, Kejari, Ketua KPU Selayar, serta sejumlah pejabat OPD lingkup Pemkab Kep. Selayar.

Terpantau turut hadir Kapolsek Bontomanai, Camat dan Para Kades tokoh masyarakat, tokoh agama, unsur pemuda dan awak media.

Dalam kesempatan ini, Ketua Bawaslu Selayar, Suharno, melakukan penandatangan plakat pembentukan Desa Pengawasan dan Anti Money Politik.

Suharno dalam laporan pembukaan menyampaikan tujuan pelaksanaan Seminar dan Workshop. Sekaligus menyampaikan kalau seminar ini merupakan agenda Bawaslu diseluruh Indonesia sebagai upaya melakukan penguatan pada nilai nilai demokrasi.

Melalui pelaksanaan workshop dan seminar ini, diharapkan mampu memaksimalkan peran serta peserta untuk melakukan edukasi kepada warga agar memahami dengan baik tentang hak dan kewajibannya sebagai warganegara dan sekaligus diajak untuk berpartisipasi dalam berbagai kegiatan yang kaitannya dengan upaya pencegahan pengawasan dalam proses pilkada tahun 2020 nanti.

Sementara itu kegiatan dan kewajiban Bawaslu bertujuan sebagai fungsi Bawaslu dalam  lembaga pengawasan pemilu sebagaimana disebutkan dalam undang undang No 7 tentang pemilu maupun undang undang no 10 tahun 2016 tentang  pemilihan gubernur, wakil gubernur, Bupati  dan wakil Bupati.

Jadi Upaya pelibatan masyarakat yang dilakukan oleh Bawaslu yakni adanya kewajiban bawaslu untuk melibatkan  masyarakat dan stekholder lain dalam mengawal dan mengawasi proses pemilihan serta masyarakat untuk melakukan fungsi kontrol dalam menjaga suara dan kedaulatannya, kunci Suharno. (Tim).

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Bupati Buka Seminar Dan Workshop Pengawasan Pilkada 2020

Trending Now

Iklan