Kapolres Selayar Pimpin Operasi Cipta Kondisi Ke Pastim, Ini Yang Dilakukan

Media Selayar
Jumat, 13 Desember 2019 | 12:49 WIB Last Updated 2019-12-23T15:26:18Z

MEDIA SELAYAR. Kapolres Kepulauan Selayar AKBP. Temmangnganro Machmud,S.IK. MH, menegaskan kepada warga Pasimasunggu Timur atau siapa saja yang terlibat dalam aksi pelemparan dan pembakaran fasilitas Kantor Camat Pasimasunggu Timur dan Kantor Desa Bontobulaeng, atas kesadaran secara bersama datang menemuinya yang saat ini sementara berada di Desa Bontobulaeng.

Para perusak fasilitas negara ini diminta untuk menyampaikan permohonan maaf dan penyesalan atas apa yang dilakukannya.

Selanjutnya Kapolres meminta kesediaan para perusak untuk mau bersama Anggota Polres melakukan pembangunan kembali fasilitas Kantor Camat dan Kantor Desa Bontobulaeng yang rusak.

Jika hal ini tidak mau dilakukan oleh para perusak fasilitas negara tersebut, maka pihaknya tidak segan untuk menindak secara tegas para pelaku.

Himbauan ini disampaikan Kapolres yang memimpin langsung operasi cipta kondisi pasca kejadian pengrusakan kantor Camat Pastim dan Kantor Desa Bontobulaeng pada Kamis (12/12) kemarin.

Humas Polres Selayar, Ipda. Malkadri Ibrahim kepada Pewarta, Jumat (13/12) melalui telepon menyampaikan bahwa dirinya saat ini sementara ikut dalam operasi cipta kondisi di Pasimasunggu Timur.

"Ia, Kapolres, AKBP. Temmangnganro Machmud,S.IK. MH memimpin langsung Ops Cipta Kondisi pemulihan Situasi, Pasca Pelemparan Kantor Camat Pasimasunggu Timur dan Kantor Desa Bonto Bulaeng, jelasnya.

Setiba di Desa Bonto Bulaeng, Kapolres bertemu para Tripika Camat, Kapolsek dan Danramil, serta dihadiri, Sukran Yusuf perwakilan masyarakat.

Kapolres meminta kepada para Tripika untuk menyampaikan kepada seluruh pelaku pelemparan kantor Camat dan Kantor Desa untuk datang menemui Kapolres secara bersama , menyampaikan permohonan maaf dan penyesalan, serta bersedia untuk bersama Anggota Polres melakukan pembangunan kembali Fasilitas Kantor Camat dan Kantor Desa yang rusak.

Kapolres memberikan batas waktu hingga Pkl 20.00 Wita atau hingga selesai Sholat Isya.

Jika hal ini tidak dipenuhi berarti para pelaku memang dinilai tidak memiliki niat baik dan menyesali perbuatannya. Dan selanjutnya akan dilakukan tindakan penegakan hukum. Kunci Ipda. Malkadri. (Ajen/Lo2)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kapolres Selayar Pimpin Operasi Cipta Kondisi Ke Pastim, Ini Yang Dilakukan

Trending Now

Iklan