Larangan Meliput Pelipatan Surat Suara Pilkades Berbuntut Panjang, Kadis dan Wartawan Saling Bantah Di Media

Media Selayar
Minggu, 01 Desember 2019 | 00:32 WIB Last Updated 2020-05-01T17:05:33Z
selayar
MEDIA SELAYAR - Pelarangan peliputan pengambilan gambar pelipatan surat suara pemilihan serentak 54 Kepala Desa se-Kabupaten Kepulauan Selayar dilakukan oleh Plt. Pemerintah Masyarakat Desa (PMD) Kepulauan Selayar, Irwan Baso, yang juga sebagai Ketua Panitia Pemilihan Kabupaten menjadi viral di Media Online.

Irwan Baso melarang Wartawan mengambil gambar pelipatan surat suara di aula kantor PMD, kantor Bupati, Jalan Jend. Ahmad Yani, Benteng, Kepulauan Selayar, Sabtu (30/11/19) dengan alasan rahasia dan tertutup hingga menjadi viral di beberapa Media.

Hal ini ditanggapi oleh Irwan Baso melalui bentuk klarifikasi di salah satu media lokal.

Klarifikasi tersebut, Irwan Baso meminta maaf atas kesalahpahaman ini. Menurutnya, tidak ada niat sama sekali untuk melakukan pelarangan Peliputan apalagi menghalangi tugas jurnalis.

Dalam pembelaan diri Irwan Baso mengatakan sangat menghargai jika rekan wartawan yang mau meliput berkoordinasi dulu dengan dirinya dan mengajak bertemu di ruangan kerjanya.

Ia juga menyampaikan kronologis wartawan yang datang tadi langsung masuk ruang pelipatan surat suara yang memang tertutup bagi yang tidak berkepentingan, karena menurut Irwan Baso surat suara itu sifatnya masih rahasia, dan tidak boleh difoto dalam jarak dekat.

”Saya tentu akan layani dan memberikan penjelasan semestinya termasuk saya akan izinkan jika pengambilan gambar dilakukan dari jarak jauh “, ujar Irwan Baso kepada media.

Mengetahui hal ini, Wartawan Rizal Dg Sibunna, membantah tidak minta izin untuk mengambil gambar.

"Saya sudah meminta izin untuk mengambil gambar pelipatan surat suara. Namun langkah saya terhenti pada saat Irwan Baso melarang dengan alasan rahasia dan tertutup, jadi tidak benar apa yang disampikan Plt Kadsi PMD Irwan Baso kalau saya tidak minta izin, ujar Rizal.

Bahkan saya sempat mengklarifikasi soal jadwal pendistribusian logistik surat suara dilaksanakan mulai 28 November sampai 4 Desember 2019 khususnya untuk Kepulauan, dengan singkat Irwan Baso menjawab, "sudah beres".

Menurutku tidak ada yang menjadi rahasia mengenai surat suara atau pelipatan surat suara tersebut, kecuali Kadis PMD menyembunyikan sesuatu dibalik pelipatan kartu surat suara tersebut baru bisa dikatakan ada rahasia, ujar Rizal.(*)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Larangan Meliput Pelipatan Surat Suara Pilkades Berbuntut Panjang, Kadis dan Wartawan Saling Bantah Di Media

Trending Now

Iklan