Diduga Illegal, Polisi Tutup Lokasi Tambang Pasir di Pantai Sangkulu-Kulu

Media Selayar
Rabu, 29 Januari 2020 | 11:34 WIB Last Updated 2020-01-29T03:34:05Z
MEDIA SELAYAR. Lokasi kegiatan penambangan pasir pantai dan muara di pantai Sangkulu-kulu, Dusun Balangkajeng, Desa Harapan, Kec. Bontosikuyu, Selayar disegel pihak Kepolisian karena diduga illegal.

Kapolres Kepulauan Selayar AKBP Temmangnganro Machmud,. S.I.K. MH dan Dandim 1415, Letkol Arm Yuwono. S.Sos hadir dalam penutupan areal penambangan tersebut pada Rabu (29/1).

Kapolres menegaskan akan memanggil semua penambang dan yang terlibat dalam kegiatan ini. "  kita akan panggil dan periksa semua yang terlibat kalau terbukti kita  proses lanjut" tegas Kapolres.

Hal ini terungkap setelah pihak Kepolisian mendapat laporan pengaduan masyarakat bahwa ada aktivitas yang diduga illegal dilokasi tersebut.

Humas Polres Selayar, Ipda. Hasan kepada Pewarta menyampaikan bahwa Kapolres turun langsung merespon aduan warga Desa Harapan ini. Pak Kapolres turun bersama Pak Dandim dan sejumlah personil Polres, diantaranya bersama Kasat Reskrim,  Iptu. Marsuki, jawab Ipda. Hasan. 

Polisi telah memasang policeline dilokasi, termasuk kita juga mendapati aktivitas penambangan sementara berlangsung.

Polisi mengamankan sejumlah alat bukti dan seorang penambang. Dimana dari pengakuannya Ia telah menambang sejak setahun lalu. 

Sementara itu dari hasil pengumpulan informasi, Pewarta mendapatkan bahwa tambang pasir ini telah berlangsung lama dan harga pasirnya di jual 60ribu pertimbun, dimana dalam satu truk mengangkut 3 timbun.

Pasir hasil tambang ini dimanfaatkan untuk kebutuhan bangunan dan timbunan pasir. (*)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Diduga Illegal, Polisi Tutup Lokasi Tambang Pasir di Pantai Sangkulu-Kulu

Trending Now

Iklan