Gelar Sosialisasi Hukum, Agung Makbul Tekankan Program 2 Quick Wins Bagi Polri
Redaksi
Rabu, 22 Januari 2020 | 15:09 WIB
Last Updated
2020-01-22T07:09:17Z
MEDIA SELAYAR ■ Kepala Biro Kerma Luhkum Divisi Hukum Polri Brigjen Pol. Dr. Agung Makbul Drs., S.H., M.H. menggelar Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum Program 2 Quick Wins, bertempat di Gedung Rapat Mapolda Metro Jaya Jakarta, pada Rabu (22/01/2020).
Adapun topik yang disosialisasikan oleh Divisi Hukum Polri yaitu Perpol Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengawasan dan Pengendalian Replika Senjata Jenis Air Soft Gun dan Paint Ball, 7 Program Penguatan Polri yang Promoter menuju Indonesia Maju.
Dalam kesempatan tersebut, Wakapolda Polda Metro Jaya Brigjen Pol. Wahyu Hadiningrat S.I.K., M.H. menyampaikan tentang kebijakan Kapolda yang salah satunya adalah Zero Tolerance untuk meminimalisir pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polda Metro Jaya dan jajaran.
“Terkait dengan Dinamika Hukum yang terjadi di Metro Jaya, kami mohon pencerahan di bidang hukum. Dengan tujuan agar seluruh personil Polda Metro Jaya dapat lebih memahami hukum, bekerja dengan baik dan benar berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” tutur Brigjen Wahyu.
Wakapolda Metro Jaya, juga menekankan kepada seluruh peserta untuk mengikuti kegiatan ini dengan semangat.
“Pahami, dan pedomani apa yang disampaikan oleh narasumber dan sampaikan kepada rekan rekan di satuan kewilayahan tempat anda bertugas,” jelas Wakapolda Brigjen Wahyu.
Dikesempatan yang sama, Brigjen Pol. Dr. Agung Makbul Drs., S.H., M.H. membacakan amanat dari Kadivkum Polri mengungkapkan, bahwa kehadiran Tim Divisi Hukum Polri di Polda Metro Jaya sudah dijadwalkan di Tahun 2019.
“Di Divkum Polri setiap tahunnya, ada program sosialisasi dan penyuluhan hukum ke Polda Polda. Untuk tahun 2019, dari 34 Polda yang ada di seluruh Indonesia. Hal ini tentunya merupakan hal yang baik, diawal tahun 2020,” terang Brigjen Agung Makbul.
Brigjen Pol. Agung Makbul menjelaskan, bahwa suatu organisasi hukum sangat dibutuhkan di mana pijakan ataupun langkah untuk maju, harus berdasarkan regulasi atau peraturan peraturan yang ada dimana pun ia berada, apakah institusi Polri, organisasi swasta, ataupun Kementerian lembaga, harus ada kebijakannya yaitu hukum.
“Apalagi, Bapak Ibu sekalian berada di lingkungan Polri, harus mengetahui betul tentang hukum, agar apapun yang dilakukan oleh anggota Polri harus berdasarkan aturan aturan ataupun regulasi yang ada,” terang Bintang satu di pundaknya ini.
“Oleh karena itu, inilah tugas kami dari Divisi Hukum untuk memberikan sosialisasi dan penyuluhan kepada kurang lebih sekitar 450.000 anggota Polri yang tersebar di seluruh Indonesia termasuk di Polda Metro Jaya ini," sambungnya.
Selain itu, Jenderal Bintang Satu ini pun menjelaskan 7 Program Penguatan Polri yang Promoter menuju Indonesia Maju.
“Sosialisasi ini terkait dengan program prioritas dan bagian dari promoter yang menjadi atensi dalam melaksanakan tugas, terkait program penguatan pengawasan Peraturan Kepolisian yang bertujuan agar anggota dapat memahami, mengerti serta dapat mengimplementasikannya,” ujar mantan Kapolres Jaya Wijaya Polda Papua tahun 2003 ini.
Sosialisasi ini pun diharapkan, Brigjen Agung menyebut, tidak berhenti di sini dan dapat disampaikan ke seluruh anggota khususnya anggota yang berada di garis depan sebagai pelayan masyarakat.
"Agar tetap pedomani arahan dari Bapak Kapolri, dan selalu tetap waspada dalam melaksanakan tugas. Sehingga Polri yang profesional dan terpercaya dapat terwujud,” pungkas Brigjen Pol. Dr. Agung Makbul Drs., S.H., M.H.
■ R-01/JBN
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
Trending Now
-
MEDIA SELAUAR. Patta Daeng (47), warga Dusun Balang Butung, Desa Balang Butung, Kecamatan Buki tewas tersambar petir, pada Minggu (22/12/202...
-
MEDIA SELAYAR. Aktivis Pemerhati Pembangunan dan Pemerintahan, Andi Nur Hamzah angkat bicara atas pemanggilan terhadap Kadis Sosial oleh pih...
-
MEDIA SELAYAR. Sulitnya mendapatkan data penerima bantuan sosial (bansos) perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dan Bantuan Permakanan yan...
-
MEDIA SELAYAR. Anggaran bantuan sosial yang dikucurkan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar melaui Dinas Sosial di tahun 2024 berjumlah mi...
-
MEDIA SELAYAR. Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan meneri...